Kriminalitas Kalsel

Disidang Tipiring Gegara Miras, Pemuda 25 Tahun di Tabalong Ini Dihukum Denda Rp 300 Ribu

Jalani sidang tipiring, RW (35) pemilik 35 botol miras dijatuhi hukuman denda Rp 300 ribu oleh hakim di PN Tanjung

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong
Personel Polres Tabalong bersaksi pada sidang tipiring di PN Tanjung dengan terdakwa RW (25) pemilik 35 botol miras, Jumat (26/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Hukuman untuk membayar denda kembali diberikan terhadap pemilik minuman keras (miras) di Kabupaten Tabalong, yang ulahnya berhasil diungkap polisi.

Kali ini, giliran RW (25), warga Desa Muang Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diganjar denda setelah jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung.

Pelaku, RW kedapatan petugas Polsek Jaro, memiliki 35 botol minuman beralkohol tanpa ijin yang siap dijual yang disimpan di dalam lemari.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (26/8/2022), menyatakan,  RW  terbukti menjual tanpa izin atau pihak yang berwenang sesuai pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong No 03 tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Kedapatan Simpan 41 Botol Miras , Pria Asal Banjarbaru Ini Pasrah Didenda Rp400 Ribu di PN Tanjung

Baca juga: Simpan Puluhan Botol Miras, Pemuda Banjarbaru Ini Diamankan Petugas Gabungan Polres Tabalong

Putusan ini didapat setelah Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin Kasatsamapta Polres Tabalong Iptu I Nyoman Sudharma, mengajukan kasus tersebut ke PN Tanjung, Jumat (26/8/2022) siang.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan RW membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan bila tidak membayar maka akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari.

Sedangkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 35 botol milik terdakwa diperintahkan untuk dimusnahkan.

Disampaikan Yudha, pelaku diamankan anggota Polsek Jaro dibawah pimpinan Kapolsek Iptu H Agus Yupianto, Selasa (23/8/2022) malam.

Baca juga: Seruduk Mobil di Bundaran Kelabau Banjarmasin, Pengendara Motor Ini Pulang dari Depot Miras

Bermula saat petugas melaksanakan patroli dan mendapat informasi perihal adanya warga mereka yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Saat tiba di kediaman pelaku dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 35 botol minuman beralkohol tanpa izin yang siap dijual di dalam lemari milik pelaku. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved