Kriminalitas Kalsel
Simpan Puluhan Botol Miras, Pemuda Banjarbaru Ini Diamankan Petugas Gabungan Polres Tabalong
seorang Pemuda Banjarbaru berinisial, RZA (23), yang mengaku warga Kelurahan Guntung Manggis diamankan polisi karena menyimpan puluhan botol miras
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Patroli pemberantasan penyakit masyarakat petugas gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Satsabhara Polres Tabalong berhasil menemukan rumah yang menyimpan puluhan botol minuman keras (miras).
Bukan hanya itu saja, di rumah itu petugas gabungan juga mengamankan seorang Pemuda Banjarbaru berinisial, RZA (23), yang mengaku warga Kelurahan Guntung Manggis, kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (25/8/2022), mengatakan rumah yang menyimpan miras itu berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
"Petugas gabungan melakukan patroli pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tabalong ini pada Selasa (23/8/2022) malam," katanya.
Baca juga: Razia Kafe dan Tempat Bilyar di Banjarmasin, Polisi Sita Ratusan Botol Miras
Baca juga: Seruduk Mobil di Bundaran Kelabau Banjarmasin, Pengendara Motor Ini Pulang dari Depot Miras
Baca juga: Terpengaruh Miras, Oknum Mahasiswa di Banjarbaru Lakukan Pencabulan Anak, Ini Modusnya
Ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke petugas terkait adanya dugaan peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka.
Petugas gabungan kemudian bergerak ke rumah yang dimaksud setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran miras ini.
Setelah sampai di lokasi, petugas kemudian mengamankan pelaku, RZA, yang memang didapati menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata menyimpan 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis di bawah lemari di rumah yang jadi kediamannya.
Kepada petugas yang lakukan pemekrisaan saat itu, pelaku RZA mengakui menyimpan minuman beralkohol itu untuk dijualnya kembali.
"Saudara RZA saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses tindak pidana ringan," tegasnya.
Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, Perempuan Pemilik 40 Botol Miras di Tabalong Didenda Rp 500 ribu
Dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong No 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Sedangkan barang bukti yang disita dalam kasus inj berupa 41 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
