News
Terungkap Sidang Kode Etik Ferdy Sambol Diwarnai Tetesan Air Mata, Ada Rasa Penyesalan?
Pada sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ternyata dipenuni tetesan air . Ini kata Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," kata Dedi Prasetyo.
Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.
Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Baca juga: Harga BBM di SPBU se Indonesia Hari Ini Minggu 28 Agustus 2022,Cek Harga Pertalite dan Dexlite
Sidang KKEP memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan horman (PTDH) dari institusi Polri. (Penulis : Adhyasta Dirgantara).Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata, Sejumlah Saksi Menangis, Kompolnas: Mungkin Kecewa,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
