News
Terungkap Sidang Kode Etik Ferdy Sambol Diwarnai Tetesan Air Mata, Ada Rasa Penyesalan?
Pada sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ternyata dipenuni tetesan air . Ini kata Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada sidang kode etik baru-baru ini. Terungkap pada sidang kode etik ini penuh tetesan air mata. Ini kata satu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tanpa diketahui banyak orang pada sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo banyak cucuran air mata.
Banyaknya tetesan air mata ini diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang etik Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Yusuf Warsyim, selama persidangan 17 jam itu, sejumlah orang yang menangis.
Baca juga: Tarif Ojol Mulai Besok Senin 29 Agustus 2022 Resmi Naik, Simak Rincian Kenaikannya per Zonasi
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Putusan Dipecat , Kapolri Jendral Listyo Sigit Buka Suara
Ia mengatakan bukan Irjen Ferdy Sambo yang menangis, melainkan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu.
"Suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Penuh air mata," kata Yusuf Warsyim ketika dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Pak Sambo tidak menangis. Terlihat ada rasa bersalah, tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ujar Yusuf Warsyim.
Yusuf enggan membocorkan nama-nama saksi yang menangis dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata Yusuf Warsyim.
Baca juga: Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api per 30 Agustus 2022, Wajib Booster Untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Dicecar Penyidik 80 Pertanyaan, Ini Inti Keterangan Istri Ferdy Sambo
Dalam sidang itu, Irjen Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam sidang KKEP.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan, dengan pengakuan Sambo tersebut, seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar, di antaranya rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti kamera CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.
Dedi menyebutkan 15 saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
