Opini

Teologi Korupsi dan Ekonomi Cukup

Kerangka teologis bisa menjadi salah satu titik awal yang tepat untuk mengikis praktik atau malah budaya korupsi

Editor: Hari Widodo
istimewa/Satrio Wahono
Satrio Wahono 

Oleh: Satrio Wahono Sosiolog dan Magister Filsafat UI

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mengejutkan! Itulah kesan yang tebersit dalam benak ketika mendengar berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Bayangkan saja, institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran serta dianggap sebagai tempat penanaman nilai-nilai etis justru dinodai oleh praktik lancing korupsi. Tak tanggung-tanggung, uang hasil korupsi di lembaga pendidikan tinggi tersebut ditengarai sudah mencapai miliaran rupiah!

Tak ayal, kasus ini menandakan bahwa terlepas dari begitu gencarnya penindakan kasus korupsi, para pelaku dan calon pelaku korupsi seakan tak jera. Kita masih dalam kondisi darurat korupsi. Keadaan menjadi kian ironis apabila kita sadar bahwa negeri ini mengaku sebagai negara yang agamis dan berketuhanan sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tampaknya yang jamak terjadi adalah bahwa perilaku masyarakat tampak kian saleh di permukaan, tapi kasus-kasus korupsi yang datang silih-berganti justru kontradiktif dengan citra tersebut. Berangkat dari sana, kerangka teologis bisa menjadi salah satu titik awal yang tepat untuk mengikis praktik atau malah budaya korupsi.

Teologi korupsi
Sebagai contoh, dalam konteks Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, sesungguhnya sudah ada upaya-upaya keras untuk membuat jera koruptor. Salah satunya, eksponen-eksponen organisasi Islam telah merumuskan satu fikih korupsi yang secara implisit menyatakan bahwa pelaku korupsi—terutama jika dilakukan oleh pejabat publik—dapat bisa dikategorikan sebagai seorang pendosa besar yang kufur, tidak mensyukuri nikmat Tuhan, dan bahkan telah keluar dari agama Islam.

Misalnya saja, dalam Koruptor itu Kafir (Mizan, 2010, hlm. 120), dua organisasi Islam besar, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), mengategorikan korupsi sebagai pelanggaran atas amanat berupa jabatan publik melalui penerapan peraturan yang mengkhianati kepentingan umum, terutama kepentingan masyarakat lemah.

Selain itu, korupsi adalah pelanggaran atas amanat dalam pengelolaan harta publik, baik di level negara maupun organisasi semacam lembaga pendidikan dan partai, melalui pembelanjaan uang publik yang mengkhianati kepentingan publik.

Dari segi dampak yang ditimbulkan, korupsi sesungguhnya sangat dekat dengan fasad, yaitu perbuatan yang merusak tatanan publik. Sebab, korupsi mengancam harta sekaligus jiwa orang banyak.

Korupsi juga sama dengan hirabah, yakni memerangi Allah dan Rasul-Nya karena korupsi menimbulkan kerusakan di muka bumi dalam bentuk rusaknya lingkungan, rendahnya mutu layanan aparat publik, tergerusnya akhlak manusia, dan lain sebagainya.

Dengan kata lain, koruptor itu pendosa besar yang bukan hanya akan menerima siksa abadi di akhirat nanti, tapi boleh jadi mendapatkan “cicilan” azab di dunia semasa hidup mereka.

Doktrin semacam ini memang berulang kali telah disebarkan lewat berbagai media, namun sosialisasi yang demikian jelas perlu diintensifkan lagi guna menimbulkan kegentaran dalam diri pelaku maupun calon pelaku tindak pidana korupsi.

Ekonomi Cukup
Di sisi lain, sekadar sosialisasi fikih korupsi seperti di atas tidaklah memadai. Perlu ikhtiar tambahan untuk menyibak alasan mengapa orang masih berani melakukan korupsi terlepas dari banyaknya aksi penindakan oleh aparat hukum maupun dari beratnya sanksi eskatologis (sanksi langit/akhirat) yang menyertai perbuatan korupsi.

Ternyata, salah satu alasan filosofis-kultural balik perilaku korupsi yang marak di Indonesia adalah budaya hidup-lebih yang menjadi lawan dari budaya ekonomi-cukup.

Menurut Radhar Panca Dahana dalam Ekonomi Cukup (Penerbit Kompas, 2015, hlm. 157-158), budaya hidup-lebih adalah satu cara memandang dan melakoni hidup dengan sebuah nilai-dasar di mana kita berhak, bahkan wajib, memperoleh atau berusaha mendapat lebih dari apa yang telah kita miliki. Untuk alasan itu, kita seolah wajib untuk menggunakan segala cara. Budaya hidup-lebih menjadi budaya menimbun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved