berita
Pemprov Kalsel Siapkan Rp 39 Miliar Bansos Transportasi Pengalihan Subsidi BBM
Pemprov Kalsel siapkan Rp 39 miliar untuk bantuan transportasi berdasarkan perintah Menteri Keuangan pasca kenaikan harga BBM.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, sudah diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Khusus bantuan transportasi, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dana bantuan transportasi tersebut disalurkan untuk membantu sektor transportasi, yaitu angkutan umum, ojek, sampai nelayan.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Fatkhan, Selasa (15/9/2022), mengatakan Bakeuda Kalsel telah menerima surat resmi terkait PMK tersebut.
Dia memperkirakan, kewajiban bantuan untuk angkutan umum, ojek dan nelayan dari DTU akan masuk dalam APBD Perubahan. Sementara saat ini kata Fatkhan teknis APBD perubahan masih berproses.
Baca juga: Seorang Anak di Kabupaten Barito Kuala Kalsel Diduga Jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Cabuli Bocah SD Dirumah, Kakek 63 Tahun di Batola Kalsel Diamankan Polisi
"Secepatnya kami akan rapat bersama pimpinan, menindaklanjuti ketentuan tersebut," ujarnya.
Selain konsultasi dengan pimpinan tingkat Pemprov Kalsel, pihaknya juga akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta juknis dan juklak PMK 134.
Meski memastikan akan menjalan PMK tersebut namun kata Fatkhan pihaknya tidak mau mendahului. Sehingga perlu menunggu arahan pimpinan dan dikonsultasikan dengan Kemendagri selaku pembina pemda.
Selain itu, pihaknya juga akan mengecek lagi bersama bidang pendapatan. Agar semua kebutuhan daerah dapat terayomi.
Sedangkan Kabid Pajak Daerah pada Bakeuda Kalsel, Rusma Khazairin menyampaikan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari pusat terkait penyaluran dua persen DTU.
Baca juga: Usut Asal-usul Bayi di Desa Simpang Tiga, Puskesmas Mataraman Kumpulkan Bidan Desa di Mataraman
Baca juga: Bayi Temuan di Mataraman Diamankan Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Beberapa Warga Ajukan usulan Adopsi
Baca juga: BREAKING NEWS, Bayi Lelaki Ditemukan di Warung di Desa Simpang Tiga Kabupaten Banjar
Dia menyebut, sesuai anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022, alokasi DTU untuk Pemprov Kalsel tahun ini sekitar Rp 1,99 triliun. "Ini sudah tercantum dalam Perpres 104 Tahun 2021," sebutnya.
Apabila dihitung, maka dua persen dari DTU Kalsel yang harus disalurkan untuk bantuan sosial (bansos) angkutan umum, ojek, dan nelayan sekitar Rp39,8 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuryani, mengatakan, pihkanya belum menerima terkait instruksi bantuan sosial pengalihan subsidi BBM. "Dinsos Kalsel belum ada menerima," ujarnya.
Sementara itu, bansos untuk angkutan umum, jelas Sekretaris Dinas Perhubungan Kalsel, Mirhan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, ihwal pendataannya.
Kalaupun pemda diminta mendata, menurutnya mudah dilakukan. Sebab, data untuk angkutan umum sudah ada.

"Data bantuan Covid-19 kemarin sudah ada, bagi mereka yang dapat bantuan," ujarnya.
Sedangkan bantuan bagi ojek, menurutnya, perlu didata lagi. "Mungkin nanti Dinas Sosial yang mendatanya," imbuh dia.
Terkait nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis untuk bantuan bagi nelayan.
"Terkait pendataan nelayan yang akan menerima bantuan, kami masih menunggu petunjuk teknisnya juga," sebutnya.
Namun untuk nelayan di Kalsel, pihaknya sudah memiliki, yakni sebanyak 28.252 sesuai data pada 2020.
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Naik, Tarif Ojek Pangkalan di Banjarmasin Juga Ikut Naik
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Binderang Tapin, Korban Sempat Bertahan Dua Jam dalam Sumur
"Tapi apakah semua akan menerima atau sebagian saja, itu yang kami masih menunggu petunjuk dari pusat," tambahnya.
Diketahui, akan ada tiga jenis bantuan yang diberikan pemerintah sebagai pengalihan subsidi BBM.
Pertama, yakni bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikana pada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM). Nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu.
Kedua, bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 600 ribu. Subsidi ini akan ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Terakhir, bantuan untuk membantu transportasi di daerah. Bantuan ini diinstruksikan langsung oleh presiden untuk pemerintah daerah.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)