Berita Banjarbaru
Warga Banjarbaru Keluhkan Tarif Air Bersih, Aditya Minta Direktur PTAM Intan Banjar Lakukan Ini
kenaikkan tarif PTAM Intandiputuskan melalui proses perhitungan yang sangat hati-hati dan matang.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, meminta Direktur PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar mempertimbangkan tarif beban tetap kembali ke tarif beban tetap lama.
Hal itu disampaikan melalui surat dengan nomor lampiran 180/ /Setda 2022, lengkap dibubuhi tanda tangan Wali Kota Banjarbaru.
Dikonfirmasi, Aditya membenarkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Direktur PTAM Intan Banjar.
"Betul," kata Aditya singkat ketika dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/9/2022) malam.
Lebih rinci permintaan Aditya agar Direktur PTAM Intan Banjar mempertimbangkan tarif beban tetap yang baru, karena adanya keluhan dari masyarakat.
Baca juga: Datangi Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Ratusan Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tolak Kenaikan BBM
Baca juga: Resmikan Program Pencegahan Stunting di Cempaka, Kepala BKKBN RI Apresiasi Penanganan di Banjarbaru
"Sehubungan dengan adanya keluhan di masyarakat Kota Banjarbaru terkait kenaikan biaya beban tetap air minum yang pemakaian kurang dari standar kebutuhan pokok air minum (kurang dari atau sama dengan 10 meter kubik) pada PT Air Minum Intan Banjar yang dianggap belum tepat dan memberatkan, karena ditetapkan pada saat pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi," mengutip isi surat, perihal perubahan Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru tersebut.
Sementara itu dalam Press Release PT Air Minum Intan Banjar mengkalim tidak melakukan penyesuaian tarif air bersih selama 10 tahun terakhir.
Namun karena saat ini biaya operasional yang dinilai sudah cukup tinggi, akhirya manajemen PTAM Intan Banjar menyebutkan dengan berat harus memutuskan untuk menaikkan tarif.
10 tahun menurut PTAM Intan Banjar bukanlah waktu yang sebentar bagi mereka untuk tidak menaikkan tarif air bersih.
Kendati demikian, dijelaskan bahwa kenaikkan tarit diputuskan melalui proses perhitungan yang sangat hati-hati dan matang.
Sehingga perbandingan tarif lama dan tarif baru tidak terlalu jauh.
Direktur Umum PTAM Intan Banjar, Abdullah Saraji, menjelaskan secara terbuka, kewajiban pihaknya membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Belum lagi, ujar Abdullah Saraji sekarang ini banyak pelanggan yang tidak menggunakan air atau 0 kubik, hingga berjumlah 22 ribu pelanggan.
"Artinya kami harus memerlukan biaya yang lumayan untuk menutupi biaya operasional. Ke Banjarbakula sekitar Rp 1,5 miliar per bulan, kemudian Rp 1,7 miliar per bulan ke Drupadi Intan Banjar," katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar, H Untung Hartaniansyah menjelaskan, mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permendag Nomor 21 tahun 2020 bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 meter kubik per bulan, atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
Baca juga: Sinkronisasi Kurikulum, SMKN 1 Murung Pudak Libatkan Kalangan Industri dan Dunia Kerja di Tabalong