Berita Kabupaten Banjar

Pegawai NonPNS di Pemkab Banjar Kalsel Ini Berharap Regulasi Pengangkatan Khusus di Satpol PP

Pegawai nonPNS anggota Satpol PP Kabupaten Banjar, Dwi Yustinawati, berharap anggota dewan perjuangkan agar diangkat jadi PNS sesuai undang-undang.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Pegawai nonPNS anggota Satpol PP Kabupaten Banjar, Dwi Yustinawati. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pegawai nonPNS di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). jumlahnya mencapai ratusan.

Kendati sudah didata oleh Bagian Umum dan Kepegawaian, anggota Satpol PP Kabupaten Banjar yang satu ini harap-harap cemas.

Pengakuan Dwi Yustinawati, dirinya sedang berjuang bersama teman-teman se Indonesia atas nasib ke depan pekerjaan sekarang. Total jumlahnya 90 ribu anggota Satpol PP Non PNS se Indonesia.

"Kami meminta dukungan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar untuk meminta rapat dengar pendapat,"  katanya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Terdengar Beberapa Kali Suara Dentuman di Lokasi Kebakaran Jalan Pahlawan Banjarmasin Kalsel

Baca juga: NEWSUPDATE - Demonstran Terobos Barikade Kepolisian untuk Bisa Masuk Gedung DPRD Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Landa Bangunan Dekat Langgar Ampel Kampung Melayu Banjarmasin

Itu sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama Forum Komunikasi Bantuan Polisi PP Nusantara pada 5 September 2022.

"Tuntutan teman-teman untuk diangkat sebagai PNS sesuai amanat undang-undang," ujarnya.

Karena, Komisi II DPR RI masih memerlukan lintas Komisi untuk membentuk Pansus.

"Itulah hasil rapat dengar pendapat umum terkait status anggota Satpol PP non PNS se Indonesia," ungkap Dwi.

Baca juga: Ratusan Orang Mencari Remaja Tenggelam di Sungai Pandawan Kabupaten HST Kalsel

Baca juga: Remaja Durian Gantang Diduga Tenggelam di Sungai Wilayah Pandawan Kabupaten HST Kalsel

Baca juga: Mayat Perempuan di Sungai Karias Kabupaten HSU Kalsel, Ini Identitas dan Kronologis Penemuannya

Menurut Dwi, apabila Pemerintah Pusat menerapkan keputusan menyetop tenaga honorer, November tahun depan, sangat mungkin terancam pengangguran.

"Di Kabupaten Banjar ada sekitar 119 orang pegawai Satpol non PNS," sebutnya.

Sesuai regulasi dalam UU tentang Pemerintah Daerah bahwa anggota Satpol PP adalah PNS.

Dari 194 jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh P3K hanya Satpol PP yang tidak disebutkan.

Baca juga: Diduga Terbelit Utang, IRT di Kabupaten Banjar Nekad Akhiri Hidup

Baca juga: Anak 14 Tahun Dinodai, Polres Barito Kuala Kalsel Mengungkap Motif Pelaku

Baca juga: Minta Kepastian Hukum, Puluhan Pemilik Unit Kondotel The Grand Banua Sambangi Polda Kalsel

"Kami mengharapkan pemerintah membikin formula sesuai UU dan PP jalur khusus atau diangkat langsung," pungkas dia.  

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved