Berita Tanahbumbu

Pemekaran Kecamatan Pangeran di Kabupaten Tanah Bumbu Terkendala Moratorium

Pemekaran Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu menjadi Pangeran di Kabupaten Tanbu terhenti karena larangan pemerintah pusat jelang Pemilu 2024.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
TAPEM PEMKAB TANAH BUMBU UNTUK BPOST
Tim verifikasi Kemendagri saat meninjau lapangan, sehubungan dengan proses pemekaran kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Setelah melalui beberapa tahapan, pemekaran Kecamatan Pangeran di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, hampir terwujud.

Namun ternyata pada tahap akhir , ternyata pemerintah pusat melakukan moratorium pemekaran kecamatan.

Alhasil, pembentukan Kecamatan Pangeran di Kabupaten Tanbu harus tertunda. 

Padahal semua tahapan sudah dilakukan, termasuk tinjau lapangan oleh tim dari Kementrian Dalam Negeri.

Baca juga: Akhirnya, Kenaikan Tarif Dievaluasi PTAM Intan Banjar Setelah Pertemuan di Martapura Kalsel

Baca juga: Kasus 2 Bayi Dibuang di Astambul dan Mataraman Kabupaten Banjar Kalsel Masih Diselidiki Polisi

Sedangkan penundaan, lantaran akan menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Semua jenis pemekaran pun harus ditunda, menunggu pemilu selesai yang akan dilaksanakan pada 2024. 

Atas perkembangan ini, Pemkab Tanbu harus menunggu selama dua tahun, hingga pemilu selesai dilaksanakan. 

"Pemekaran terpaksa tertunda. Ssemua proses sudah dilalui, tetapi dari pemerintah pusaat mengeluarkan aturan moratorium, sehingga pemekaran ini tertunda," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Tanbu, Lalu Ismail, Selasa (13/9/2022). 

Baca juga: Dua Kali Terjadi Penyerangan di Jembatan HKSN Banjarmasin, Warga Ini Pun Merasa Khawatir

Baca juga: Aksi Damai Sopir Angkot di Banjarbaru, Tuntut BRT Setop Angkut Penumpang di Pasar Sekumpul

Sebelumnya, upaya mengejar pemekaran kecamatan ini sudah dilakukan. Tapi karena ada aturan dari pemerintah, tidak bisa dilanggar lagi. 

"Karena moratorium, otomatis tertunda. Padahal tinggal menunggu kode wilayahnya dari Kemendagri saja. Kalau itu sudah ada, maka sudah sah," imbuh dia.

Diketahui, Kecamatan Pangeran ini pemekaran dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Hulu.

Sebanyak 9 desa dari Kecamatan Kusan Hilir dan 1 desa dari Kecamatan Kusan Hulu akan menjadi bagian dari Kecamatan Pangeran. 

Baca juga: Pencurian di Kalsel - Embat Ratusan Bungkus Rokok, Pria Pembobol Warung di Tabalong Dibekuk Polisi

Baca juga: Tinggal di Emperan Cempaka Raya Banjarmasin, Tunawisma Ini Lebam-lebam Dihajar Orang Tak Dikenal

Saat ini, Kabupaten Tanbu terdiri dari 12 kecamatan, yaitu Kusan Hilir, Batulicin, Simpangempat, Karang Bintang, Kuranji, Mantewe, Kusan Hulu, Sungai Loban, Angsana, Satui, Kusan Tengah dan Teluk Kepayang.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved