Mardani Tersangka KPK
Kasus Suap IUP Tersangka Mardani H Maming, Sekda Tanahbumbu Kalsel Bakal Diperiksa KPK
Kasus suap IUP di Tanahbumbu dengan tersangka Mardani H Maming terus didalami KPK. Terbaru rencananya sekda Tanbu Ambo Sakka akan dipanggil KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus suap IUP di Tanahbumbu dengan tersangka Mardani H Maming terus didalami KPK. Terbaru rencananya sekda Tanbu Ambo Sakka akan dipanggil KPK.
Kepastian akan dimintai keterangan Ambo Sakka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ambo Sakka diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Namun sekda Ambo Sakka akan dimintai keterangan di Polda Kalsel.
Baca juga: Program Rehab BPJS, Pekerja Bukan Penerima Upah Bisa Cicil untuk Bayar Tunggakan Iuran
Baca juga: Terungkap Tewasnya Siswa Insan Cendikia Sidoarjo, Pendarahan di Otak Dikeroyok 3 Teman Sekolah
“Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati dan seorang mahasiswa bernama Fajar Hamzah.
Dalam keterangan sebelumnya, Ali pernah menyebut Eka merupakan bagian keuangan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Dua perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Maming. Hingga saat ini Ali belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi.
KPK diketahui masih terus mengusut dugaan suap tersebut. Beberapa pimpinan perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Maming telah berulang kali dipanggil menghadap penyidik.
Maming diduga menerima suap hingga Rp 104,3 miliar terkait IUP OP di Tanah Bumbu. KPK menyebut politikus PDIP tersebut didekati pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.
Ia menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) atas lahan seluas 370 hektar.
Setelah mengalihkan izin tersebut, Maming diduga mendapatkan sejumlah fasilitas untuk mendirikan perusahaan.
Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
Biaya operasional awal perusahaan ini diduga bersumber dari Henry.

Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi pada kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu dengan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.