Kriminalitas Kaltim

Jual Motor Curian di Medsos, Pencuri Motor Tetangga di Balikpapan Diringkus Polisi

Seorang pencuri motor  di Balikpapan, Kaltim berhasil diringkus petugas Polsek Balikpapan Utara setelah menjual motor curian di medsos

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 
Pencuri motor berinisial AR (26) berhasil ditangkap personel Polsek Balikpapan Utara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN –  Seorang pencuri motor  di Balikpapan, Kaltim berhasil diringkus petugas Polsek Balikpapan Utara.

Pencuri motor berinsial AR (26) itu beraksi membawa kabur motor milik tetangganya sendiri, Senin (12/9/2022) lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Joko Yawiyono mengatakan, AR melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.

Ketika itu, kendaraan bermerk Honda Beat milik korban terparkir di bagian bawah rumahnya dalam kondisi terkunci stang.

Baca juga: Pura-pura Beli Motor, Pencuri Motor di Banjarmasin Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Baca juga: Gasak 5 Motor, Pencuri Motor di Tanahlaut Ini Ngaku untuk Naik ke Lokasi Pendulangan di Gunung

Namun AR tetap nekat menggasak sepeda motor tersebut, dengan cara membuka paksa pengamanan dan mendorong lebih dulu ke tempat aman.

Selanjutnya, tersangka mencoba menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci duplikat.

"Dia didorong dulu, baru pakai kunci palsu. Mungkin ada unsur paksa juga itu kuncinya," sebut Joko, Selasa (27/9/2022).

Pagi harinya, korban menyadari kendaraannya raib lantas mengadu ke Polsek Balikpapan Utara. Kejadian itu juga kemudian menjadi perhatian bagi warga setempat.

Disaat bersamaan, lanjut Joko, AR diketahui setelah mencoba menjual kembali motor curian hasil aksinya itu melalui media sosial seharga Rp 1 juta.

 "Sempat langsung diamankan warga, karena ketahuan warga karena ngejual lewat media sosial itu," imbuhnya.

Baca juga: Polsek Pelaihari Ringkus Dua Pencuri Motor, Pelaku Sasar Motor Tak Terkunci Stang

Tak berselang lama, AR kemudian dibekuk oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata Joko, ia dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian sepeda motor dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Nekat Curi Motor Tetangga, Aksi Pria di Balikpapan Ketahuan Gegara Jual di Medsos

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved