Kriminalitas Banjarmasin
Penipuan di Banjarmasin - Polsek KPL Ciduk Calo Tiket yang Tipu Sopir Truk Fuso
Dua sopir truk fuso di Pelabuhna Trisaksi Banjarmasin tertipu calo tiket belasan juta, setelah uang disetorkan pelaku tak juga menyerahkan tiket.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) kota Banjarmasin menciduk seorang calo tiket yang menipu sopir truk fuso di kawasan Pelabuhan Trisakti pada Rabu (28/09/2022) sore.
Ungkap kasus ini disampaikan langsung Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah, Kamis (29/9/2022).
Penangkapan pelaku yakni YA (35) warga Jalan Purna Sakti Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dipimipin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid Fatatulloh H.
"Benar, kami sudah mengamankan seorang pria di salah satu hotel di Kota Banjarmasin pada Rabu, 28 September 2022 sore, di tempat dia menginap," ucap Kapolsek KPL.
Baca juga: Pelapor Dugaan Penipuan Kondotel Minta Tersangka Ditahan, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalsel
Baca juga: Nakes Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mencatut Nama Kadinkes Banjarmasin
Di sana, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp450 ribu, 1 lembar baju kaos, 1 buah rokok elektrik, 1 botol liquid, dan 2 unit hp.
"Sebelumnya ada 2 korban yang melaporkan telah ditipu oleh YA ke kantor kami, pada hari Senin, tanggal 26 September 2022," lanjut Kompol Aryansyah.
Para korban yakni Prasetyo Utomo dan Budi Prasetiyono, membeli tiket truk fuso tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan KM Dharma Kartika IX.
Mereka telah membayar sebesar Rp 16.600.000 kepada YA untuk mengurus keberangkatan truk mereka.
YA pun berjanji akan menyerahkan tiketnya sesaat sebelum mereka berangkat pada Senin (26/9/2022) pukul 04.00 Wita.
Singkat cerita, Senin dinihari, setelah KM Dharma Kartika IX sandar di pelabuhan Trisakti dan dilakukan proses bongkar muatan, dua sopir ini tidak diberikan tiket yang telah dijanjikan oleh YA.
Kedua sopir pun gagal berangkat di hari itu.
Mereka berupaya menghubungi nomor YA namun tak berhasil tersambung.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Bobol Toko Ponsel di Tabalong, Para Pelaku Mengaku Terlilit Utang
Sadar bahwa YA telah menipu mereka, dua sopir truk fuso ini pun langsung melaporkan pria itu ke Polsek KPL Banjarmasin.
Atas perbuatan YA, dia pun disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kompol Aryansyah juga turut mengimbau kepada calon penumpang untuk tak tergiur untuk membeli tiket lewat jasa calo..