Ijazah Jokowi
Rektor UGM Pastikan Ijazah S1 Jokowi Asli, Staf Khusus Presiden : Mudah Membuktikannya
Rektor UGM Ova Emilia memastikan kalau ijazah S1 Jokowi asli. Presiden RI memang pernah kuliah di fakultas kehutanan UGM.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rektor UGM Ova Emilia memastikan kalau ijazah S1 Jokowi asli. Presiden RI memang pernah kuliah di fakultas kehutanan UGM.
Hal ini ditegaskan Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia dalam jumpa pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
Jokowi dipastikan pernah menempuh pendidikan di UGM angkatan 1980 dan menyelesaikan kuiah pada tahun 1985.
Dokumen kelulusan Jokowi juga masih tersimpan dengan baik di UGM.
Baca juga: Saksikan Langsung Anaknya Terkapar Tertabrak Mobil Kodim 1002 HST, Keluarga Terima Sebagai Takdir
Baca juga: Sebanyak 63 Orang Bakal Calon Kades di Kabupaten Banjar Kalsel Akan Diseleksi untuk Ditetapkan
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," kata Ova, Selasa.
Ova menuturkan, Jokowi adalah alumni prodi S1 di fakultas kehutanan UGM angkatan tahun 1980.
"Bapak insinyur Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi digugat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah palsu.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah keasliannya tersebut.
Peryataan Dini tersebut terkait dengan gugatan Ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Presiden digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
