Ijazah Jokowi

Rektor UGM Pastikan Ijazah S1 Jokowi Asli, Staf Khusus Presiden : Mudah Membuktikannya

Rektor UGM Ova Emilia memastikan kalau ijazah S1 Jokowi asli. Presiden RI memang pernah kuliah di fakultas kehutanan UGM.

Editor: M.Risman Noor
Ed Wray/The Wall Street Journal
Presiden Joko Widodo ketika diwawancarai harian The Wall Street Journal. Ijazah sekolah Jokowi dipermasalah warga hingga berujung gugatan. 

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

“Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah,” kata Dini, Selasa, (4/10/2022).

Terkait gugatan tersebut Dini mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.

Ia mempersilahkan siapapun untuk melakukan gugatan apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.

Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar maka akan mempermalukan diri sendiri.

“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti- nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” kata Dini.

Baca juga: Respons Calo Tiket Kapal, KSOP Banjarmasin Imbau Perusahaan Pelayaran Terapkan Tiket Online

Masyarakat kata Dini akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.

Menurutnya masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas dan jangan dibiasakan melakukan “prank” aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar.

“Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya, jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi,” katanya.

Selain itu menurutnya, aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas. Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak.

“Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Sumber : kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved