Pemilu 2024

Tes CAT Panwaslu Kecamatan Digelar Besok, Bawaslu Tabalong Koordinasi ke PLN Soal Listrik

Setelah menyelesaikan seleksi administrasi, calon panwaslu kecamatan bakal mengikuti tes tertulis dengan sistem CAT

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Bawaslu Tabalong untuk BPost
Ketua Bawaslu Tabalong Hirsan (baju hitam) saat memngontrol kesiapan pelaksanaan CAT untuk Panwaslu Kecamatan di SMKN 1 Tanjung, Jumat (14/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Setelah selesai seleksi administrasi, tahapan penerimaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan akan memasuki tes tertulis dengan sistem CAT.

Direncanakan, pelaksanaan tes CAT akan serentak dilakukan besok, Sabtu (15/10/2022) dari pagi hari.

Untuk Bawaslu Kabupaten Tabalong akan melaksanakan tes CAT ini dengan meminjam tempat dan fasilitas di SMKN 1 Tanjung.

Ketia Bawaslu Tabalong, Hirsan, Jumat (14/10/2022), mengatakan, pelaksanaan CAT untuk Panwaslu Kecamatan ini akan mereka gelar dalam tiga sesi.

"Akan dibagi tiga sesi karena terkendala perangkat yang terbatas," katanya.

Baca juga: Pelamar Panwaslu Kecamatan di Tabalong Lampaui Target, Pendaftar Perempuan 40 Persen Lebih

Baca juga: Calon Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banjar Ini Kaget NIK-nya Masuk Daftar Parpol

Sehingga dengan dibagi menjadi tiga sesi ini maka pelaksanaan CAT akan berlangsunv dari pagi hingga sore hari.

Untuk memastikan kesiapan pihaknya juga sudah memantau langsung bagaimana kondisi lokasi dam peralatannya.

Selain itu untuk memastikan kondisi jaringan listrik pada saat hari H, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN.

"Kalau ginset juga ada dimiliki SMKN 1 Tanjung," ujarnya.

Hirsan juga menjelaskan dalam pelaksanaan CAT nanti peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan wajib membawa KTP-El asli yang masih berlaku.

Kemudian  saat dii dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

Tidak boleh membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya dan juga dilarang menggunakan komputer selain untuk pelaksanaan tes tertulis.

Diketahui, dari 186 orang yang mendaftarkan diri pada Pawaslu Kecamatan di Bawaslu Tabalong terdapat 12 orang pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi Panwascam di Balangan, Ida Siap Lewati Tes Tertulis Online 

Sehingga hasil seleksi di tahapan administrasi yang dinyatakan lolos untuk ke tahapan tes tertulis ada 174 orang.

Mereka yang dinyatakan tidak lulus itu didominasi usia yang kurang dari syarat pendaftaran ada 10 orang, KTP luar Tabalong ada 1 orang dan 1 orang karena pernah masuk DCT anggota DPRD.

Sementara dari 174 orang yang dinyatakan lulus itu, masing-masing terdiri dari laki laki sebanyak 106 orang dan perempuan ada 68 orang. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved