Lowongan Kerja

Lowongan Pekerjaan di Perum Jasa Tirta I, Ini Posisi yang Dicari Beserta Persyarakatnnya

Inilah lowongan kerja yang dibuka Perum Jasa Tirta I. Ini posisi yang dicari dan syaratnya

Editor: Irfani Rahman
Instagram @kemnaker
Perum Jasa Tirta I membuka lowongan kerja. Berikut posisi dicari dan persyarakatnnya.Untuk daftar online di recruit.jasatirta1.co.id ditutup 28 Oktober 2022.  

- Memiliki kemampuan dalam pengelolaan database (backup management, procedure & testing, data management);

- Memiliki kemampuan seputar pengelolaan sistem informasi terkait dengan system analys, system administration, capacity planning;

Baca juga: Kasus Ginjal Akut Misterius Terjadi di 22 Provinsi, Pasien Mulai Bertambah, 133 Anak Meninggal

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini Sabtu 22 Oktober 2022, Belanja Minyak Goreng, Sabun, Susu Lebih Murah  

- Memiliki kemampuan terkait pengembangan aplikasi TI Perusahaan (Operating System Administration, SDLC, IT Quality Assurance);

- Menyampaikan portofolio dalam CV (berupa link yang dapat diakses).

Staf (Kode Lamaran : PJT-AKT)

- Usia Max. 30 Th per 31 Desember 2022

- S1/D4 – Akuntansi;

- IPK min. 3,00 dengan skala 4,00;

- TOEFL min. 450

- Memiliki sertifikat Brevet A & B PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I Sertifikat No. ID03 / 0127;

- Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang Auditing.

- Warga Negara Indonesia;

 -Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia;
Tidak pernah terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca juga: Cuaca Banjarmasin Hari Ini Sabtu 22 Oktober 2022, BMKG : Jakarta,Semarang, dan Bandung Hujan

Baca juga: Khasiat Lidah Buaya bagi Kesehatan Diuraikan dr Zaidul Akbar, Mengatasi Stretch Mark

- Tidak pernah terbukti dihukum karena melakukan perbuatan tindak pidana;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved