Berita Banjarmasin
Laksanakan Perintah Kapolri, Penindakan Tilang di Kalsel Memaksimalkan 16 Kamera ETLE
Ditlantas Polda Kalsel dan Satlantas Polresta Banjarmasin tidak terapkan tilang manual, tapi sistem ETLE. Daerah lain dengan tindakan humanis.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada jajarannya, khususnya polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Tindakan hanya boleh dilakukan melalui mekanisme sistem tilang elektronik atau juga sering disebut Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perintah ini juga tentu berlaku bagi jajaran di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
"Betul, memang sudah pakai ETLE semua," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Maesa Soegriwo, ketika dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Koorlantas Polri Tiadakan Tilang Manual, Satlantas Polres Banjarbaru Berencana Terapkan E-TLE Mobile
Baca juga: Sempat Kabur ke Palangkara, Pelaku Penganiayaan di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Menyerahkan Diri
Penindakan tilang bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE di Kalsel sudah dilakukan setidaknya sejak paruh kedua 2021.
Pada Juli 2022 ada tiga titik persimpangan lalu lintas di Kota Banjarmasin yang terpasangi sistem ETLE dan dikelola Ditlantas Polda Kalsel.
Dua sistem kamera ETLE berada di Jalan A Yani Km6 memantau baik arah masuk maupun ke luar kota dan satu titik lagi di perempatan Jalan Pangeran Samudera.
Jenisnya, ETLE stasioner, yakni dipasang secara terintegrasi dengan lampu lalu lintas pada persimpangan jalan.
Baca juga: Alami Kecelakaan Tunggal, Pelajar SMP di Banjarmasin Tewas di Tempat, Diduga Motor Tabrak Pohon
Baca juga: Pemuda di Banjarmasin Ditusuk Orang Tak Dikenal di Depan Depo Gemilang, Korban Tak Kenal Pelaku
Jumlah itu terus bertambah, setelah Korlantas Polri menambah cakupan ETLE stasioner di Kota Banjarmasin dan dikelola oleh Satlantas Polresta Banjarmasin.
Lebih spesifik, ada tiga titik sistem kamera ETLE penindakan, yakni di perempatan Jalan Jendral Sudirman, pertigaan Jalan Kuripan-A Yani dan perempatan Jalan Belitung Laut-Jalan S Parman.
Lalu ada pula sebelas kamera pemantau di sejumlah titik lainnya di Kota Banjarmasin yang juga terintegrasi.
"Memaksimalkan menggunakan 16 kamera itu," sebut Kombes Maesa.
Sedangkan untuk kegiatan penegakan hukum non yustisial termasuk di kabupaten/kota lainnya di Kalsel yang belum memiliki ETLE stasioner, dilakukan dengan melakukan teguran humanis kepada pengendara.
Hal ini seperti arahan Kapolri yang menginginkan agar penegakan hukum yang dilakukan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan kepatuhan, keselamatan dan perlindungan masyarakat dan pengendara.
Diberitakan sebelumnya, antara Maret hingga September 2022, Ditlantas Polda Kalsel mencatat sebanyak 417,702 pelanggaran aturan lalu lintas melalui sistem ETLE.
