Polisi Peras Warga
Peras Minta Uang dan Tanah Warga di Kutai Barat Kalimantan Timur, Kapolsek Jempang Dicopot
Aksi peras warga terjadi di Polsek Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat (Kubar) Iptu Sainal Arifin dicopot.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi peras warga terjadi di Polsek Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat (Kubar) Iptu Sainal Arifin dicopot.
Tak hanya uang yang diminta, warga yang diperas juga menyerahkan tanah dan sarang walet.
Aksi ini menjadi viral di media sosial dan berujung pencopotan Kapolsek Jempang, Kutai Barat, Kaltim.
Iptu Sainal Arifin kini diperiksa di propam Polres Kutai Barat.
Baca juga: Ciptakan Situasi Kondusif, Personel TNI dan Polri di Tabalong Gelar Patroli Gabungan
Baca juga: Alami Kecelakaan Saat ke Tempat Kerja di Kalbar, Pekerja Asal Bogor Tewas Terjepit Roda Loader
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman sendiri yang melakukan pencopotan jabatan tersebut setelah video penjelasan korban viral di media sosial. Heri menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk ketegasan dari dirinya kepada anggota agar tidak bermain-main di lapangan.
“Sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini. Dan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegas Heri pada Jumat (21/10/2022).
Sementara itu jabatan Kapolsek Jempang saat ini diisi oleh Ipda Sumanta. Iptu Sainal sendiri masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Kubar.
“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya.
Baca juga: Baru 22 Hari Terdaftar, Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Terima Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta
Diketahui sebelumnya seorang warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat bernama Imah mengaku dirinya harus membayar puluhan juta kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan keponakannya yang ditahan polisi.
Padahal pengakuan dari sang keponakan tersebut tidak merasa melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan, yakni penyalahgunaan narkotika.
Lantaran uang yang diberikan dirasa tidak cukup, Imah mengaku juga menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang itu agar keponakannya yang ditahan bisa segera dikeluarkan. Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti.
Pasca kasus ini viral, Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin langsung mengembalikan uang Rp 10 juta yang telah diberikan dan sarang walet tersebut.
“Saya terima kasih dan bersyukur kepada Pak Kapolres yang sudah berusaha membantu masalah ini. Semuanya sudah dikembalikan sama Pak Kapolsek, tanah dan uang sudah dikembalikan,” ungkap Imah.
Sumber : kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi.jpg)