Kriminalitas Kalteng
Pura-pura Pesan Ayam Geprek, Pencuri Motor di Palangkaraya Beraksi Bawa Kabur Korban
Seorang pencuri motor bernama Fauzi (30) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Palangkaraya setelah aksinya mencuri motor pengusaha ayam geprek
Mengalami kejadian tersebut, Herpina pun langsung melaporkannya pada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kejadian tersebut karena merasa dirugikan dan mengalami kerugian materil Rp 13 juta,” ujar Kasatreskrim.
Baca juga: Polsek Pelaihari Ringkus Dua Pencuri Motor, Pelaku Sasar Motor Tak Terkunci Stang
Tersangka kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke Mapolresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka Fauzi, kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)bdan ancaman hukuman 5 tahn kurungan penjara,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Curi Motor Pengusaha Kuliner di Palangkaraya, Fauzi Berpura-pura Pesan Ayam Geprek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pencuri-Motor-bernama-Fauzi-saat-ditanya-Kasatreskrim-Polresta-Palangkaraya.jpg)