Kriminalitas Nasional
BNN Grebek Satu Kedai Pempek di Riau, Pabrik Mini Produksi Ekstasi dan Sita 2.385 butir 'Minion'
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menggrebek sebuah Kedai Pempek di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan temukan ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebuah Kedai Pempek di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau digerebek jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Adapun Kedai Pempek ini ditenggarai sebagai pabrik narkotika jenis ekstasi atau Ineks.
Dari hasil penggerebekan tersebut petuigas menyita 2.385 pil ekstasi berlogo minion
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Kenedy menyebut istilah clandestine laboratory mini bagi lokasi yang digerebek ini.
Baca juga: Kakek di Cilegon Ini Cabuli Bocah di Rumah Kontrakan, Imingi Korban Dengan Uang, Berakhir di Sel
Baca juga: Aksi Begal Payudara di Subang Terekam CCTV, Pelaku Lakukan Pelecehan Dengan Naik Motor
Maksudnya, ini merupakan laboratorium gelap dalam produksi narkoba dalam skala kecil. Dimana, para tersangka masih menggunakan alat manual.
"Ini laboratorium untuk membuat ekstasi," ucap Kenedy saat ekspos kasus di lokasi penggerebekan, didampingi Direktur Intelijen BNN Brigjen Ruddi Setiawan, Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN Brigjen Sabaruddin Ginting, serta Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson DP Siregar, Rabu (26/10/2022).
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim BNN RI. Dimana sudah beberapa waktu belakangan, tim intens melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi.
"Kita lakukan penyelidikan terhadap informasi itu, tepatnya pada Selasa kemarin, jam 13.30 WIB kita melakukan Raid Planning Execution (penggerebekan/penangkapan, red) di lokasi. Ternyata benar adanya terdapat clandestine laboratory. Ini masih manual dilakukan. Namun luar biasa sekali, sudah ribuan yang diproduksi," jelasnya.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan dua tersangka. Mereka adalah Ikun Iman Santoso (33) dan Herman (54).
Dari hasil pengungkapan tersebut lanjut dia, selain dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik bening berisi ekstasi berlogo minion dengan jumlah 2.385 butir atau dengan berat bruto sekitar 950 gram.
Barang bukti ini sudah dilakukan tes oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Riau dan dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi.
Tim BNN juga menyita bahan-bahan pembuat narkotika, handphone, serta kendaraan milik tersangka.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Kamis 27 Oktober 2022, Beberapa Merek Turun Harga
Baca juga: Daftar Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022, Berikut Cara Pasangnya di Media Sosial
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sumber : Tribunpekanbaru.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
