Berita Tanahlaut
Percepat Penanganan Jalan Menuju Tebingsiring, Kajari Tala Sarankan Pemda Beli Lahan PTPN 13
pihak PTPN 13 juga telah menyatakan kesediaan melepaskan lahan tersebut melalui proses pembelian oleh pemerintah daerah.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tak kunjung dapat memperbaiki jalan sepanjang beberapa kilometer menuju ke Desa Tebingsiring, Kecamatan Bajuin.
Penyebabnya lantaran bentang jalan tersebut merupakan area lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN 13.
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan kegiatan perbaikan jalan tersebut karena bukan aset daerah setempat.
Catatan banjarmasinpost.co.id, Kamis (27/10/2022), panjang bentang jalan di area HGU PTPN 13 yang tersambung dengan jalan Desa Tebingsiring tersebut sepanjang 4,7 kilometer.
Ini menjadi akses vital bagi warga setempat keluar kampung terutama ke Kota Pelaihari.
Persoalan tersebut mendapat atensi khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala Teguh Imanto.
Begitu diminta saran solusinya oleh Bupati HM Sukamta dan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman, dirinya langsung menggali informasi dari semua pihak terkait guna mengetahui akar permasalahan tersebut secara detail.
Baca juga: Jalan Menuju Tebingsiring Kabupaten Tala Cuma Tanah, Kades: Kasihan Anak-anak Sekolah
Baca juga: Pendemo Tebingsiring Lega Akhirnya Ditemui Wabup Tala, Besok Pertemuan dengan Manajemen PTPN 13
Gagasan solusi atas persoalan itu pun ia sampaikan pada forum pertemuan antara perwakilan warga Tebingsiring dan PTPN 13 di Ruang Barakat kantor Setda Tala, Rabu siang kemarin.
Pertemuan itu dihadiri Wabup Tala beserta jajaran pejabat teras Pemkab Tala, Kepala Kantor Pertanahan Tala Dr Ahmad Suhaimi, dan dua orang anggota DPRD Tala yaitu H Abdullah (ketua Komisi III) dan Joko Pitoyo.
"Solusi yang paling mudah dan cepat yaitu Pemkab Tala membeli lahan HGU PTPN 13 sepanjang beberapa kilometer itu," cetus Teguh.
Apalagi, sebutnya, pihak PTPN 13 juga telah menyatakan kesediaan melepaskan lahan tersebut melalui proses pembelian oleh pemerintah daerah.
Bahkan, perusahaan milik negara ini juga mempersilakan pemerintah daerah menghitung appraisal (taksiran nilai properti/lahan).
Selanjutnya tinggal pengalokasian anggaran pembeliannya oleh pemerintah daerah.
Lantaran, sesuai penuturan Ketua Komisi III pembahasan APBD 2023 saat ini hampir rampung sehingga tidak memungkinkan lagi mengalokasikan anggaran tersebut.
Karena itu paling cepat dianggarkan pada perubahan APBD 2023.
Warga Tebingsiring diharapkan turut mengawal tahapan itu.
"Perubahan APBD biasanya dibahas September. Jadi, Juli 2023 nanti warga Tebingsiring bisa menanyai Bappeda Tala untuk menanyai apakah sudah dianggarkan pembelian tanah HGU PTPN 13 itu," papar Teguh.
