Berita Tanahbumbu

Satlantas Polres Tanbu Masih Beri Tilang Manual ke Pelanggar yang Berpotensi Akbatkan Kecelakaan

Tidak ada sistem tilang elektronik, Satlantas Polres Tanbu masih beri tilang manual kepada pelanggar lalu lintas yang membahayakan diri dan orang lain

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Petugas Satlantas Polres Tanah Bumbu (Bumbu), Provinsi Kalimantan Selatan, saat mendapati pengendara yang mengendarai kendaraan tidak layak jalan beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Belum lama tadi, Kapolri Jendral Listyo Sigit, mengeluarkan aturan baru tidak boleh lagi tilang manual hindari pungutan liar (Pungli). 

Lantas bagaimana, sistem tilang yang diberlakukan di daerah, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) ? 

Kasat Lantas Polres Tanbu, AKP Guntur Setyo Pambudi, SIK, Rabu (26/10/2022), sudah mengetahui intruksi tersebut. 

"Kami akan mendukung amanat kapolri namun kami akan terapkan peneguran secara edukatif, contohnya seperti pelanggar yang tidak menggunakan helm akan kami tindak dengan cara menegur dan kita bawa kendaraannya ke pos," katanya.

Baca juga: Tilang Elektronik Menurut Akademisi FH ULM Kalsel Daddy Fahmanadie untuk Menekan Pungli

Baca juga: Lebih Separuh Pelanggar Lalu Lintas di Banjarmasin Belum Bayar Denda Tilang Elektronik

Baca juga: 1610 Kios di Lantai 2 dan 3 Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tidak Ada Penyewa

Baca juga: Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Sepi dan Kumuh, Kios Kosong Banyak Beralih Fungsi

Pelanggar itu, lanjut Guntur,  diarahkan untuk mencari helm dengan harapan memahami aturan yang sudaah ada. 

Lantaran di Kabupaten Tanbu ini belum menerapkan ETLE seperti di kota-kota besar, namun bagi pelanggar  yang bisa menyebabkan kecelakaan lali lantas, tetap akan dilakukan tindakan tilang manual.

Misalnya saja, melawan arus ataupun melanggar rambu-rambu akan tetap dilakukan tilang. 

"Hal ini kami lakukan agar pelanggar tersebut sadar bahwa tindakan yang ditimbulkan olehnya bisa berakibat fatal ataupun merugikan bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya, " katanya. 

Baca juga: Pengeroyokan di Banjarmasin, Tersinggung karena Ucapan, Dua Pemuda Aniaya Seorang Pria

Baca juga: Polres Tapin Amankan Dua Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Baca juga: Banjir Susulan Datang Lagi, Padi Baru Disemai Warga Paya Besar HST Tersapu Banjir

Baca juga: Korban Kebakaran Sungaicuka Kabupaten Tanahlaut Ngungsi di Rumah Kerabat

Kemudian, balapan liar ataupun motor-motor yang trek-trekan akan ditegasi juga berupa tindakan tegas yaitu tilang. 

"Di sini, Kami akan lebih selektif bagi para pelanggar dengan harapan supaya masyarakat tanbu lebih sadar dan paham akan pentingnya keselamatan untuk dirinya sendiri maupun orang lain, " jelas AKP Guntur. 

Dia rea perkotaan, seperti di wilayah Simpangempat Kabupaten Tanbu, masih didominasi pelanggar dibandingkan daerah lainnya, terutama daerah Pasar Minggu dan Plajau Simpangempat Tanbu. 

Selain itu, AKP Guntur juga akan melakukan peneguran kepada pengguna sepeda listrik. Namun penegurannya akan dilakukan secara edukatif.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved