Berita Tanahbumbu
Satlantas Polres Tanbu Masih Beri Tilang Manual ke Pelanggar yang Berpotensi Akbatkan Kecelakaan
Tidak ada sistem tilang elektronik, Satlantas Polres Tanbu masih beri tilang manual kepada pelanggar lalu lintas yang membahayakan diri dan orang lain
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Belum lama tadi, Kapolri Jendral Listyo Sigit, mengeluarkan aturan baru tidak boleh lagi tilang manual hindari pungutan liar (Pungli).
Lantas bagaimana, sistem tilang yang diberlakukan di daerah, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) ?
Kasat Lantas Polres Tanbu, AKP Guntur Setyo Pambudi, SIK, Rabu (26/10/2022), sudah mengetahui intruksi tersebut.
"Kami akan mendukung amanat kapolri namun kami akan terapkan peneguran secara edukatif, contohnya seperti pelanggar yang tidak menggunakan helm akan kami tindak dengan cara menegur dan kita bawa kendaraannya ke pos," katanya.
Baca juga: Tilang Elektronik Menurut Akademisi FH ULM Kalsel Daddy Fahmanadie untuk Menekan Pungli
Baca juga: Lebih Separuh Pelanggar Lalu Lintas di Banjarmasin Belum Bayar Denda Tilang Elektronik
Baca juga: 1610 Kios di Lantai 2 dan 3 Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tidak Ada Penyewa
Baca juga: Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Sepi dan Kumuh, Kios Kosong Banyak Beralih Fungsi
Pelanggar itu, lanjut Guntur, diarahkan untuk mencari helm dengan harapan memahami aturan yang sudaah ada.
Lantaran di Kabupaten Tanbu ini belum menerapkan ETLE seperti di kota-kota besar, namun bagi pelanggar yang bisa menyebabkan kecelakaan lali lantas, tetap akan dilakukan tindakan tilang manual.
Misalnya saja, melawan arus ataupun melanggar rambu-rambu akan tetap dilakukan tilang.
"Hal ini kami lakukan agar pelanggar tersebut sadar bahwa tindakan yang ditimbulkan olehnya bisa berakibat fatal ataupun merugikan bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya, " katanya.
Baca juga: Pengeroyokan di Banjarmasin, Tersinggung karena Ucapan, Dua Pemuda Aniaya Seorang Pria
Baca juga: Polres Tapin Amankan Dua Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Baca juga: Banjir Susulan Datang Lagi, Padi Baru Disemai Warga Paya Besar HST Tersapu Banjir
Baca juga: Korban Kebakaran Sungaicuka Kabupaten Tanahlaut Ngungsi di Rumah Kerabat
Kemudian, balapan liar ataupun motor-motor yang trek-trekan akan ditegasi juga berupa tindakan tegas yaitu tilang.
"Di sini, Kami akan lebih selektif bagi para pelanggar dengan harapan supaya masyarakat tanbu lebih sadar dan paham akan pentingnya keselamatan untuk dirinya sendiri maupun orang lain, " jelas AKP Guntur.
Dia rea perkotaan, seperti di wilayah Simpangempat Kabupaten Tanbu, masih didominasi pelanggar dibandingkan daerah lainnya, terutama daerah Pasar Minggu dan Plajau Simpangempat Tanbu.
Selain itu, AKP Guntur juga akan melakukan peneguran kepada pengguna sepeda listrik. Namun penegurannya akan dilakukan secara edukatif.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)