Korupsi di Kalsel

Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tunjuk Pengacara untuk Dampingi Mantan Kades Damit Hulu Ini

Terdakwa korupsi Dana Desa, HAM, pdiperintahkan hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin agar didampingi pengacara karena tak sanggup membayarnya.

Penulis: Mia Maulidya | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MIA MAULIDYA
Terdakwa korupsi Dana Desa, yakni HAM, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual, Rabu (2/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa korupsi Dana Desa, yakni HAM, menjalani sidang yang agendanya pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/11/2022).

Terdakwa HAM adalah mantan Kepala Desa Damit Hulu periode 2018-2019, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diduga, mantan Kades Damit Hulu HAM ini telah melakukan Korupsi Dana Desa yang diperkirakan sebesar Rp 872.982.444.

Pada sidang pertama tersebut, terdakwa ditanyai Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, apakah nantinya akan membayar pengacara sendiri atau tidak.

Baca juga: Tewaskan 5 Orang, Tersangka Insiden Kecelakaan di Jalan Gubernur Syarkawi Belum Ditentukan

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai, Mantan Kades di HSU Ditahan

Baca juga: Penyidik Kejati Kalsel Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading HSU

Dalam persidangan, terdakwa Kades Damit Hulu HAM mengaku tidak memanggil pengacara karena tidak memiliki cukup uang.

"Terdakwa tidak mampu, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menunjuk penasihat hukum,"  perintah Majelis Hakim.

Mengenai dakwaan atas dugaan Korupsi Dana Desa ini, yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Ini Gagal Jual Ineks Rp 3,5 Juta, Ditahan di Polres Tapin Kalsel

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pengedar Sabu di Tanahlaut Dibekuk, Barbuk Ditemukan Dekat Kaki Pelaku

Baca juga: Permohonan Restorative Justice Dikabulkan, Satu Tahanan Kejari Tapin Kalsel Bebas

Setelah pembacaan dakwaan atas Korupsi Dana Desa ini, sidangKades Damit Hulu HAM akan dilanjutkan saat Rabu (9/11) dengan pemanggilan para saksi-saksi sebanyak 20 orang, serta didampingi kuasa hukum.

(Banjarmasinpost.co.id/Mia Maulidya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved