Berita Kotabaru
Komisi I DPRD Kotabaru Soroti Pembongkaran Toilet dan Bangunan Gedung Juang
pembongkaran dua aset daerah menuai sorotan anggota dewan di DPRD Kotabaru.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Aset daerah berupa bangunan WC umum di samping kanan bangunan Siringlaut Walk (Si-Walk) dirobohkan.
Bahkan selain WC, bangunan eks kantor Veteran (gedung juang) pun segeranya dibongkar.
Pembongkaran dua buah aset Pemerintah Daerah tersebut untuk perluasan area parkir mobil dan kendaraan roda dua.
Namun pembongkaran dua aset tersebut menuai sorotan anggota dewan di DPRD Kotabaru, khususnya Komisi I yang membidangi terkait pengaturan aset.
Baca juga: Desa Tegalrejo Kotabaru Mendapatkan Penghargaan Proklim Level Utama
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru Nyatakan Mundur dari Tim Percepatan Realisasi Dana Kompensasi
Ketua Komisi I Gewsima Mega Putra mengatakan, terkait pembongkaran dua aset itu ada hal yang harusnya diselesaikan sebelum pembangunan perluasan di Siringlaut dilanjutkan.
Menurut Putra, hal yang harus diselesaikan yakni, dokumen surat penghapusan aset yang harus dipenuhi menurut Pengelolaan Milik Daerah (PMD) Nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Putra menyoroti, selain pembongkaran toilet (WC) dan gedung juang, juga paving di halaman depan Si-Walk.
"Saya harap Inspektorat bisa melakukan pengawasannya sebagai mana tupoksinya sebelum menjadi permasalahan yang melebar," kata Putra kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (4/11/2022).
Ditambahkan Putra, terkait penghapusan aset seyogyanya harus tertuang dalam SK Bupati.
Sementara prosedural tersebut belum diterima.
"Saya akan meminta ketua DPRD menyurati sebagai instrumen pengawasan yang melekat kepada lembaga legislatif," katanya.
Dia mendukung penuh terbangunnya infrastruktur pariwisata di Kotabaru khususnya di kawasan Siringlaut, terlebih Kotabaru masuk wilayah transit Ibu Kota Negara (IKN).
Tapi dalam kaidah pelaksanaan harus melewati proses administrasi yang benar sesuai peraturan yang ada.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos membenarkan adanya pembangunan di kawasan wisata Siringlaut sehingga ada pemusnahan beberapa aset daerah,
Terkait perobohan aset secara lisan sudah disampaikan ke DPRD oleh Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca juga: Kejari Tanbu Musnahkan Barbuk 92 Perkara yang Sudah Berketetapan Hukum
Baca juga: Obesitas Kurau Mulai Dirawat di RSHB Pelaihari, Evakuasi Lintasi Titian Sempit dan Keropos
