Religi
Penukaran Uang Rusak dengan Nominal yang Lebih Sedikit, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Riba
Buya Yahya terangkan soal penukaran uang, simak penjelasan pendakwah penagsuh Pondok Pesantran Al Bahjah ini dibawah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan soal penukaran uang yang rusak dengan nilai nominal yang lebih sedikit sebagai upah bagi jasa penukaran di pinggir jalan.
Diterangkan Buya Yahya, ketentuan dalam penukaran uang harus sesuai dengan aturan Islam.
Sehingga menurut Buya Yahya tidak bisa sembarangan dalam melakukan penukaran uang.
Penukaran uang yang resmi diketahui dilakukan di bank-bank umum maupun pemerintah.
Proses penukaran uang biasanya dilakukan menjelang Hari-hari besar keagamaan, bisa jadi menukar uang rusak atau menukar pecahan menajdi yang lebih kecil.
Baca juga: Cara Memakai Celak Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW, Buya Yahya Imbau Pakai di Malam Hari
Baca juga: Apa Itu Dosa Jariyah? Buya Yahya Jelaskan Cara Taubatnya
Buya Yahya menerangkan menukar uang rusak yang dimaksud umumnya karena uang lecek bukan uang tidak berharga misalnya terpotong-potong.
"Jadi yang dinilai bukan kertasnya tapi nilainya, itu yang disamakan dengan emas dan perak, maka dari itu tukar uang tidak boleh beda nilainya sebab yang dianggap kertasnya bukan nilainya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Karena itu misalnya uang Rp 300.000 yang baru ditukar dengan Rp 450.000 yang lecek atau rusak hukumnya tidak boleh, karena harus senilai atau sama nominalnya.
Ia pun menegaskan perbedaan nilai atau nominal yang dilakukan hukumnya adalah riba.
Meski demikian, hal ini kerap tidak disadari bagi orang-orang yang memiliki niat baik.
"Banyak contoh ditemukan misalnya jelang Lebaran, ingin memberi kepada sanak keluarga maka uang Rp 100.000 misalnya dipecah menjadi Rp 5.000an, penukaran dilakukan Rp 100.000 ditukar dengan Rp 90.000, ini pun tidak boleh hukumnya riba," paparnya.
Solusinya agar tak terkena riba, Anda tetap menukar Rp 100.000 lama menjadi baru atau pecahan senilai yang sama, setelah diterima kasih hadiah, dilakukan setelah transaksi.
Baca juga: Hukum Membuka Aurat, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan
Baca juga: Keutamaan Membaca Ayat Kursi, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Bangkitkan Semangat Kaum Muslimin
Hal itu adalah upaya untuk menghargai tenaga atau jerih payah jasa penukaran uang di pinggir jalan.
"Jadi hati-hati urusan haram dan riba," ujar Buya Yahya.
Tonton Videonya