Religi
Penukaran Uang Rusak dengan Nominal yang Lebih Sedikit, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Riba
Buya Yahya terangkan soal penukaran uang, simak penjelasan pendakwah penagsuh Pondok Pesantran Al Bahjah ini dibawah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(2a)
9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
- Uang Rupiah logam yang berlubang
- Uang Rupiah logam yang mengerut
- Uang Rupiah logam yang hilang sebagian
10. Uang Rusak yang tidak diberi penggantian
Ukuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Cara Menukar Uang melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari BI
1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id;
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat";
3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;
4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran;
5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail (optional);
6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan;
7. Isi kategori penukar, yaitu terbakar/berlubang/hilang, sebagian sobek/mengerut/robek/lainnya;
8. Tunggu hingga muncul bukti pemesanan penukaran;
9. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanana penukaran (boleh digital/print out).
Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan 6 M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia secara offline
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Syarat penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya, dikutip dari Indonesiabaik.com.
Lalu, bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia;
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak;
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank;
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang kamu bawa;
5. Jika uang yang rusak itu masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama;
6. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI;
7. Jika kamu tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepadamu.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post