Berita Batola

Tegakkan Perda, Satpo-PP Batola Tertibkan Spanduk Tak Berizin di Kecamatan Cerbon

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Batola tertibkan sejumlah spanduk dan reklame tak berizin di Kecamatan Cerbon. 

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Anggota Satpol PP Batola saat menertibkan spanduk yang dinilai melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2019 di Kecamatan Cerbon, Rabu (16/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) copot sejumlah spanduk dan reklame tak berizin di Kecamatan Cerbon

Penertiban spanduk dan berbagai media promosi ini dinilai tidak tepat dan menyalahi Perda Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 

Disampaikan Kasi Ops Satpol-PP Batola, Siti Fatimah Wahidah, pencopotan dilakukan di sejumlah jalur hijau yang memang harus bersih dari atribut tersebut. 

"Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran, di antaranya kawasan Jembatan Rumpiang, hingga menyasar ke perbatasan kecamatan di Desa Simpang Nungki," terangnya, Rabu (16/11/2022). 

Baca juga: Harga Beras Lokal di Batola Melejit, Distan TPH Sebut Dipicu Kenaikan BBM

Baca juga: Pasca Terbakar Agustus 2021, Pembangunan SDN Sungai Tunjang Batola Mulai Dikerjakan

Baca juga: Kondisi Jembatan di Jejangkit Muara Kabupaten Batola Memprihatinkan, Pengendara Banyak Celaka

Ia pun menyebutkan, serampangannya pemasangan spanduk yang diturunkan banyak di temui di pohon dan tiang jaringan telepon. Mulai dari iklan rokok hingga pengobatan. 

"Kegiatan ini merupakan patroli rutin, jika ditemukan tidak sesuai perizinan maka akan ditertibkan," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved