Berita Banjarmasin
Advokasi Keringanan Utang Modal, Ombudsman Kalsel Heran Belum Ada Petani Datang untuk Didata
Ombudsman Kalsel janji koordinasi dengan pemeerintah daerah, sebab petani gagal panen dan terbenani utang modal tak datang untuk didata dan dibantu.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan sejak dua pekan lalu melakukan Monitoring Pelayanan Publik Lingkup Pertanian dan Pangan di Provinsi Kalisel.
Namun sampai saat ini masih belum ada petani yang datang untuk didata oleh Ombudsman Kalsel.
Padahal Ombudsman Kalsel menunggu para petani yang mengalami gagal panen dan terbebani utang kredit permodalan untuk diadvokasi, demi mendapat keringanan.
"Hingga saat ini masih belum ada yang datang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Ada WNA Diduga Terlibat Skimming Bank Kalsel, Polisi Buka Opsi Gandeng Interpol
Baca juga: Korban Kebakaran di Sungaitaib Terharu Terima Bantuan Dana dari PWI Kotabaru Kalsel
Ia belum yakin alasan atau penyebab apa yang membuat belum adanya petani yang datang untuk didata ke Kantor Ombudsman Kalsel.
Pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari tahu. "Kami koordinasikan ini dengan dinas terkait," kata Hadi Rahman.
Pada monitoring Pelayanan Publik Lingkup Pertanian dan Pangan di Kalsel oleh pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Hadi Rahman, awal November 2022 didapati cukup banyak petani mengalami gangguan dan gagal panen.
Kondisi itu didapati di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Baca juga: Mesin Bermasalah, Satu Unit Truk Bermuatan Semen Terbalik di Binuang Tapin, Tidak Ada Korban Jiwa
Baca juga: Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru Selidiki Dugaan Korupsi Dana BUMDes Oka-oka
Faktor penyebabnya adalah banjir dan hama yang menyerang tanaman padi petani di daerah-daerah itu.
Ditambah lagi dengan beban kredit permodalan, baik dari pinjaman program daerah maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.
Semua itu yang mendasari Ombudsman menginiasi upaya advokasi terhadap para petani.
Tujuan lainnya adalah agar para petani mendapat relaksasi atau bahkan restrukturisasi kredit, sehinga tak terlalu menjadi beban yang mencekik.
Baca juga: Perusahaan Tambang Mulai Kuasai Desa Madang HSS
Baca juga: Horor Galian Tambang di Perkampungan Biih Kabupaten Banjar
Terlebih, penyebab gangguang dan gagal panen tersebut merupakan kejadian force majeur.
Untuk itu, diperlukan pendataan secara rinci, baik data pribadi petani maupun berapa besaran lahan dikelola yang mengalami gangguan atau gagal panen.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
