Berita Kotabaru
Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru Selidiki Dugaan Korupsi Dana BUMDes Oka-oka
Penyelewengan dana pada BUMDes Oka-oka, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, Polres Kotabaru sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Unit Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Oka-oka, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan.
Bahkan untuk dugaan kasus ini, polisi sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan.
Penyelidikan oleh enam anggota dipimpin Kanit Tipikor Ipda Herliyani, SH.MH, terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes tahun anggaran 2018 sebesar Rp 100 juta, telah meminta keterangan saksi dan Ketua BUMDes Subur Sentosa, Desa Oka-oka.
Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK membenarkan, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BUMDes.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Pulaulaut di Kotabaru Mangkrak, DPRD Kalsel Rencanakan Datangi Kementerian PUPR
Baca juga: Bebas Lewat Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan di Kotabaru ini Langsung Ucap Syukur
Menurut Jalil, hasil pelaksanaan tugas dalam proses penyelidikan telah dilakukan interview kepada pihak-pihak terkait.
Antara lain yaitu, Sekretaris dan bendahara BUMDEs, Ketua BPD, Kepala Desa Oka-oka, Sekretaris Desa, dan Ketua BUMDes.
Sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana BUMDes pada Desa Oka-oka tahun anggaran 2018, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua BUMDes.
Ditambahkan Jalil, dalam hal memegang/menyimpan uang kas BUMDes Subur Sentosa adalah yang bersangkutan.
Melakukan semua pembayaran untuk kegiatan BUMDes, tidak melalui bendahara BUMDes.
Baca juga: Horor Galian Tambang di Perkampungan Biih Kabupaten Banjar
Selain itu, dalam hal administrasi atau pelaporan pertanggung jawaban kegiatan BUMDes, lanjut Jalil, selama ini Ketua BUMDes tidak pernah memberi data-data kegiatan/keuangan sehubungan dengan BUMDes.
Padahal Sekretaris BUMDes, beberapa kali meminta petunjuk terkait apa yang harus dikerjakan sehubungan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan BUMDEs.
"Pada laporan pertanggung jawaban 2020 untuk unit usaha LPG tidak ada dan dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangannya hanya menyalin laporan dari desa lain," ujar Jalil, Selasa (22/11/2022) malam.
Pun, pada unit usaha bagang yang dijalankan yaitu, dengan sistem meminjamkan modal kepada pengusaha bagang, namun tidak bisa memberikan pertanggungjawaban administrasi kepada BUMDes.
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
