Korupsi di Kalsel

Terseret Korupsi Kredit Investasi Fiktif, Oknum Pegawai Bank di Marabahan Dituntut 6 Tahun Penjara 

Terdakwa korupsi kredit refinancing pada bank plat merah di Marabahan, Muhammad Ilmi dituntut pidana penjara selama 6 Tahun

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa perkara korupsi oknum mantan pegawai Bank BUMN Cabang Marabahan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa korupsi kredit investasi fiktif pada bank plat merah di Marabahan, Muhammad Ilmi dituntut pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tuntutan ini dibacakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Rizka Nurdiansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/11/2022).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 5.977.292.200 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar setelah satu bulan keputusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta bendanya untuk dilelang dan membayar uang pengganti," ujar Rizka. 

Baca juga: Palsukan Foto Survei Kredit, Terdakwa Oknum Mantan Pegawai Bank di Marabahan Malu Masuk Kantor

Baca juga: Sidang Korupsi Oknum Mantan Pegawai Bank di Marabahan, Saksi Sebut Dokumen Dipalsukan 

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Oknum Pegawai Bank di Marabahan Dinyakan Lengkap, Penyidik Lakukan Tahap II

Jika pun terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun. 

Jaksa Penuntut Umum meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan subsider. 

Lebih spesifik yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak banyak ekspresi yang ditunjukkan terdakwa Ilmi yang hadir secara virtual dari Rutan Marabahan ketika mendengar tuntutan tersebut. 

Pasca mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk menyusun pembelaan. 

"Kami beri waktu dua minggu untuk nanti dibacakan pembelaan," ujar Aris. 

Baca juga: Saksi Fakta Mangkir, Sidang Korupsi Kredit Investasi Fiktif Oknum Pegawai Bank di Marabahan Ditunda

Sidang pun kembali ditunda dan bakal digelar kembali pada Senin (12/12/2022) dengan agenda mendengarkan pledoi. 

Untuk diketahui, Ilmi duduk di kursi pesakitan karena diduga memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,9 miliar pada Tahun 2021 lalu. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved