Korupsi di Kalsel
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin
Majelis Hakim menolak eksepsi perkara dugaan korupsi pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penuntut Umum dalam dakwaan menyebut, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp 5,7 miliar.
Karena itu, kedua terdakwa masing-masing didakwakan dakwaan primair dan subsidair oleh Penuntut Umum.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi PT Dok Perkapalan Kodja Bahari, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat
Pada dakwaan primair didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
