Korupsi di Kalsel
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin
Majelis Hakim menolak eksepsi perkara dugaan korupsi pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara dugaan korupsi pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (29/11/2022).
Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta bersama dua Hakim Anggota, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.
Dua terdakwa dalam dua perkara ini yakni Mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru dan Mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, Suharyono hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa dan masing-masing penasihat hukumnya.
Baca juga: Korupsi di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin
Baca juga: Sidang Korupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, Jaksa Yakin Dakwaan Sudah Tepat
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata I Gedhe Yuliarta.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, dakwaan yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat secara formil maupun materiil.
Dalil eksepsi lainnya seperti menyangkut dasar perhitungan kerugian negara yang menurut penasihat hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya menurut Majelis Hakim harus dibuktikan melalui sidang pembuktian.
Karena eksepsi ditolak, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa dalam sidang selanjutnya.
"Karena saksi-saksi atas kedua perkara ini sama, sidang akan dibuka bersamaan, mendengarkan keterangan saksi bersama-sama. Pilah saksi fakta yang benar-benar mengetahui perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Andre, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) ada sebanyak 30 saksi termasuk ahli yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Namun kemungkinan tak akan semua saksi dihadirkan untuk diperiksa keterangannya dalam persidangan.
Sidang selanjutnya diagendakan digelar pada Selasa (6/12/2022) di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terseret perkara ini karena diduga melakukan korupsi terkait pembangunan proyek galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.
Proyek itu dilaksanakan sejak Tahun 2018 lalu dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Penuntut Umum mendakwa bahwa terdakwa melakukan tindakan melawan hukum karena tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan.
