Ekonomi dan Bisnis
Anggota DPRD Kalsel Minta Dishub Akomodasi Keinginan Driver Ojol, Tarif Pun Akan Berubah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel minta Dishub tetapkan tarif ojol yang baru pada November atau Desember 2022, sesuai keinginan mereka.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan meminta Dinas Perhubungan agar bisa mengakomodasi keinginan para driver ojek online di Kalsel.
Dewan Kalsel bahkan meminta agar di awal Desember 2022 sudah ada pemberlakuan tarif baru bagi ojek online.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri, Kamis (1/12/2022), mengatakan, kebijakan terkait ojek online (ojol) kini sudah tak dipegang Kementerian Perhubungan lagi.
Melainkan, lanjut dia, di tangan Gubernur. Sehingga, dirinya meminta agar keinginan driver ojol bisa terakomodasi segera.
Baca juga: Banjir Rob, SDN Pemurus Baru 3 Banjarmasin Sempat Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Baca juga: Sidang Mardani H Maming di Pengadilan Banjarmasin, Saksi Sebut SK Bupati Diberi Tanggal Mundur
Baca juga: Penjambret Perempuan di Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin Diringkus Polisi, Pelaku Pemuda Pengangguran
"Karena regulasi ini tidak lagi kementerian, tapi diserahkan kepada gubernur, maka kami mewarning kepada Dishub untuk bisa segeranya tadi disepakati satu minggu, nanti biar November dan Desember 2022 ini bisa terealisasi," katanya.
Keinginan para driver ojol, urai Rosehan, tak tinggi. Melainkan, ada kebijakan kemerataan tarif batas atas dan batas bawah.
Pihak aplikator melakukan kenaikan tarif hanya kisaran 10 -15 persen, sedangkan kenaikan harga BBM 30,71 persen . Karena itu, dirasa masih jauh dari kata layak bagi driver ojol.
Kemudian, Rosehan merincikan kini tarif batas bawah Rp 3.700 dan tarif batas atas Rp 6 000.
Baca juga: Mau Jual Hasil Aksinya, Dua Pencuri Motor di Banjarmasin Diringkus di Jalan Trans Kalimantan Batola
Baca juga: Dibekuk Polisi Polsek Batibati, Warga Aranio Kabupaten Banjar Terbukti Simpan Sabu di Kantong Celana
Baca juga: Pengedar Sabu di Kabupaten Tanah Laut Dibekuk Polisi, Barbuk Ada Disembunyikan di Kotak Permen
Dengan segeranya dibuat aturan baru terkait tarif ojol yang baru, ujar Rosehan, maka driver ojol bisa merasa lega.
"Saya ingatkan juga kepada pihak aplikasi, karena mereka ini hierarki ke pusat, saya pikir satu minggu ke depan maksimal, itu sudah dapat direalisasikan. Nanti atas masukan Dishub, Gubernur juga nanti bisa cepat memberika surat keputusan," tambahnya.
Sebelumnya, puluhan driver ojol mendatangi DPRD Kalsel untuk menyampaikan keluhan terkait tarif.
Rombongan terdiri dari LSM Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski SB) Kalsel, LSM Driver Online Kalsel Bersatu, Pimpinan Gojek Banjarmasin, Pimpinan Grab Banjarmasin dan Pimpinan Maxim Banjarmasin.
Baca juga: Gerebek Rumah di Indrasari Martapura, Satresnarkoba Polres Banjar Amankan Pria Ini dan 6 Paket Sabu
Baca juga: Pencuri Mesin Pompa BPK Komandan di Banjarmasin Ditangkap, Pelaku Ternyata Libatkan IRT
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel M Fitri Hernadi, mengungkapkan, saat surat keputusan keluar bisa menyejahterakan aplikator dan driver online.
"Secara legal formal nanti kami mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur. Mudah–mudahan ini bisa mengakomodasi semua pihak, baik dari aplikator maupun dari driver online," bebenya.
Meski begitu, kata Fitri, terkait besaran tarif pada aturan baru nanti harus dihitung lebih teliti.
"Tentunya tarif baru yang ditetapkan harus logis dan benar-benar bisa menyejahterakan driver ojol ini," tambahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
