Berita Tanahlaut
Dishub Tanahlaut Tegaskan Penambang di Kandanganlama Belum Ajukan Dokumen Andalalin
perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas di Kandanganlama tersebut wajib memiliki dokumen andalalin.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Ketika usulan dokumen andalalin telah diakukan, paparnya, alur berikutnya adalah pengecekan kondisi di lapangan.
Tim akan meninjau jalur yang akan dilintasi.
Baca juga: Besok, BEM Kalsel Kembali Demo ke Gedung DPRD Kalsel Tuntut Cabut KUHP
"Akan dilihat jalan lintasannya, RTRW-nya dan kelengkapan lainnya. Termasuk kepemilikan lahan yang hendak dibikin jalan lintasan," paparnya.
Setelah itu, lanjut Gentry, akan diberikan rekomendasi dari pihaknya untuk pengurusan andalalinnya apakah di kabupaten, provinsi, atau ke pusat.
"Kalau pun misalnya mengurusnya di pusat, kami pun oleh pemerintah pusat juga tetap akan selalu dilibatkan. Diundang pada ekpose pengajuan dokumen andalalinnya," tandas Gentry.
Ihwal dokumen andalalin tersebut juga dipertanyakan oleh anggota Komisi I DPRD Tala Khusnul Fatahillah saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung dewan setempat, beberapa pekan lalu.
Saat itu Komisi I menggelar RDPU menindaklanjuti surat kelompok warga Kandangalama penolak tambang.
Kala itu manajemen perusahaan tambang di Kandangalama juga dihadirkan.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
