Berita Tanahlaut
Dishub Tanahlaut Tegaskan Penambang di Kandanganlama Belum Ajukan Dokumen Andalalin
perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas di Kandanganlama tersebut wajib memiliki dokumen andalalin.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), belum memiliki dokumen amdal lalin.
"Pihak penambang batu bara di Kandanganlama tersebut belum mengajukan dokumen andalalinnya kepada kami," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tala Gentry Yuliantono, Selasa (13/12/2022).
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Baca juga: Dinas PRKPLH Kabupaten Tala Sarankan Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Amdal Tambang di Kandanganlama
Baca juga: Sikapi Aduan Warga Kandanganlama Penolak Tambang, DPRKPLH Tala Turun ke Lapangan Bersama Dishub
Ini seiring kian berkembangnya pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, pertokoan, perhotelan, dan lainnya.
Gentry mengatakan perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas di Kandanganlama tersebut wajib memiliki dokumen andalalin.
Pasalnya, aktivitas tersebut dipastikan bakal melintasi jalan umum untuk angkutan produksi tambang.
Hal itu karena wilayah pesisir mulai dari wilayah Desa Batakan Kecamatan Panyipatan hingga ke wilayah Desa Sabuhur Kecamatan Jorong merupakan kawasan taman wisata alam (TWA).
Otomatis wilayah pesisir di Kandanganlama juga masuk TWA tersebut.
"Kawasan yang masuk TWA, termasuk hutan lindung, tidak bisa diotak-atik. Tidak boleh ada pemanfaatan untuk aktivitas berat. Kawasan TWA itu di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Gentry.
Pejabat eselon II ini menerangkan dengan kondisi tersebut, maka penambang batu bara di Kandanganlama bakal melintasi jalan umum di Tala, apakah jalan kabupaten, jalan provinsi maupun jalan nasional.
Karena itu harus memiliki dokumen andallin.
"Dokumen Andalalin itu diperlukan untuk menjamin lalu lintas angkutannya tidak menyebabkan gangguan lalu lintas maupun kerusakan infrastruktur," jelas Gentry.
Misalnya ketika jalur angkutan melintasi persimpangan, maka perlu dikaji apakah harus membikin underpass ataukah menempatkan petugas pengatur lalu linta serta pemasangan marka jalan setempat.
Meskipun misalnya angkutan penambang tersebut hanya melintasi jalan provinsi atau jalan nasional, ucap Gentry, pengajuan dokumen andalalinnya tetap harus melalui Dishub Tala.
"Tetap harus lewat daerah dulu. Nanti kami lihat dokumennya dan akan kami arahkan kemana mengurusnya. Apakah di kabupaten provinsi, ataukah ke pusat," kata Gentry.
