Religi

Jenis Utang Orangtua yang Harus Dibayar Ketika Telah Tiada, Begini Penjelasan Buya Yahya 

Buya Yahya terangkan mengenai utang orangtua yang harus dibayar ketika orangtua telah meninggal

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al Bahjah TV
Buya Yahya terangkan mengenai jenis utang orangtua yang harus dibayar ketika mereka meninggal 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan jenis-jenis utang orangtua yang harus dibayar ketika telah meninggal dunia.

Diterangkan Buya Yahya, meski seseorang sudah meninggal dunia utang tetap harus dibayarkan, pembayaran dilakukan oleh ahli waris.

Sehingga Buya Yahya mengatakan ada cara tertentu yang dapat ditempuh untuk melunasi utang orangtua yang telah tiada sesuai jenisnya.

Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda.

Perkara utang hendaknya dibayar atau dilunasi semasa hidup sesuai dengan pinjaman yang dilakukan.

Baca juga: Cara Berdagang yang Benar dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan  

Jenis-jenis utang yang dibayar orang sudah meninggal ternyata tak hanya utang kepada manusia, Buya Yahya mengatakan, ada sejumlah utang lainnya yang harus dibayarkan.

1. Utang kepada Allah

Kalau belum haji tapi dia pernah mampu melaksanakan haji, maka diambil untuk naik haji. Ada pula kafaroh dan fidyah termasuk diambil dari harta orang telah meninggal tersebut.

2. Zakat

3. Wasiat

4. Biaya perawatan jenazah bagi suami atau istri yang tidak memiliki pasangan saat wafat.

Setelah lima jenis utang tersebut terbayarkan barulah harta waris bisa dibagikan ke ahli waris.

Utang kepada Manusia yang Telah Meninggal

Buya Yahya mengatakan utang wajib dibayarkan meskipun seseorang yang memberi utang sudah meninggal dunia.

"Utang harus dibayar dalam keadaan apapun," ujar Buya Yahya. Kemudian Buya Yahya melanjutkan, "Biarpun orangnya sudah meninggal dunia tidak akan nagih lagi, tapi takut ditagih oleh Allah," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved