Religi

Jenis Utang Orangtua yang Harus Dibayar Ketika Telah Tiada, Begini Penjelasan Buya Yahya 

Buya Yahya terangkan mengenai utang orangtua yang harus dibayar ketika orangtua telah meninggal

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al Bahjah TV
Buya Yahya terangkan mengenai jenis utang orangtua yang harus dibayar ketika mereka meninggal 

"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," terangnya.

Dalam kasus penggadaian sawah tersebut, Buya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.

Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.

Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.

Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.

"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tukas Buya Yahya.

Tonton Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved