Religi

Jenis Utang Orangtua yang Harus Dibayar Ketika Telah Tiada, Begini Penjelasan Buya Yahya 

Buya Yahya terangkan mengenai utang orangtua yang harus dibayar ketika orangtua telah meninggal

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al Bahjah TV
Buya Yahya terangkan mengenai jenis utang orangtua yang harus dibayar ketika mereka meninggal 

Berapapun nilai dari uang tersebut, maka tetap harus dibayarkan menurut Buya Yahya. Bahkan walaupun pemberi utang sudah meninggal dunia, utang tersebut harus tetap dibayarkan.

Baca juga: Mendapat Rahmat Allah Sebab Bertaubat, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Motivasi Amal Shaleh Meningkat

Baca juga: Kekeliruan Wanita Muslim Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Memakai Gaun Pengantin yang Berlebihan

"Kemudian kepada siapa Anda membayarnya? Jika orangnya masih ada, Anda bayarkan. Kalau orangnya sudah meninggal dunia? Itu adalah miliknya ahli warisnya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan ada beberapa cara mengenai pembayaran utang ini jika orang yang memberi utang tersebut sudah meninggal dunia.

Nominal pembayaran utang yang harus dibayarkan menurut Buya Yahya harus sesuai dengan nominal yang dipinjam, ahli waris dilarang  minta melebihi pembayaran tersebut.

Menurut Buya Yahya, jika hal tersebut terjadi, maka termasuk ke dalam riba. Berbeda jikalau yang menerima utang ingin melebihkan pembayarannya.

Lalu, bagaimana jika ahli warisnya tidak ada? Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut.

"Kemudian, jika ahli warisnya tidak ada. Baru pertanyaan Anda tadi bolehkah disedekahkan?" tanya Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, jika keadaannya seperti itu, maka wajib sedekah sejumlah dengan banyaknya utang tersebut dan diniatkan untuk membayar utang pada orang yang memberi hutang.

"Yang penting lepaskan uang-uang itu dari tangan Anda, sebab jika tidak Anda lepas akan mewariskan kepada anak-anak Anda," ujar Buya Yahya.

Cara melepaskannya menurut Buya Yahya adalah dengan disedekahkan ke masjid, panti asuhan, atau pun dititipkan ke qodhi atau hakim yang adil.

"Jika ternyata orang yang punya uang tiba-tiba datang ketemu ahli warisnya datang, maka Anda wajib mengganti atau meminta ridho kepadanya," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Kemuliaan Cadar bagi Kaum Hawa, Buya Yahya Ingatkan Pentingnya Rasa Malu Wanita

Baca juga: Anjuran Memberi Makan Anak Yatim, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Ganjaran Pahalanya

Namun, jika ahli waris tersebut tidak ridho dan ingin uangnya kembali, maka menurut Buya Yahya uang tersebut harus tetap dikembalikan.

Buya Yahya menjelaskan tentang kasus seseorang yang orangtuanya telah tiada namun masih memiliki utang dengan menggadaikan sawah.

"Orangtua tersebut meninggal dalam keadaan meninggalkan utang, bagaimana menyelesaikan utangnya? Utang harus dibayar," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Bahjah TV.

Ia menjabarkan pemahaman cara pembayaran utang tersebut, yakni dengan menggunakan harta waris.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved