Kriminalitas di Kalsel
Montir Bengkel di Tanbu Diringkus Polisi, Tipu Pelanggannya Dengan Modus Kerjasama Sparepart
Lakukan penipuan bermodus pembelian sparepart mobil, Montir bengkel polisi di Angsana Tanbu diringkus polisi
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Alif Setiawan (32) tak bisa berkutik saat jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanahbumbu Polda Kalimantan Selatan mengamankannya.
Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan aksi penipuan kepada dua orang pelanggan di tempatnya bekerja di Bengkel Gunung Sagu Indah (GSI) Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu.
Alif Setiawan merupakan warga asal Desa Sojokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah (Jateng).
Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang menjeratnya.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Arisan Online di Banjarmasin Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Tempuh Jalur Perdata
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Bermodus Chat Kurir di Banjarmasin, 35 Juta Raib dalam Sejam
Baca juga: Penipuan di Kalsel, Berkedok Arisan Online, Perempuan di Tabalong Embat Rp 173 Juta dari Korban
Tersangka diringkus pada Rabu (14/12/2022) di Angsana Kabupaten Tanahbumbu, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Angsana Bripka M Ubaidillah dengan kasus tindak pidana penipuan yang tertera di pasal 378 KUHP.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut terkait dua perkara yang dilaporkan terhadap tersangka Alif ini yakni soal penipuan.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Angsana Iptu Rahmat, Sabtu (17/12/2022) membenarkan kasus tersebut.
"Pelaku disangkakan dengan dua perkara dengan kasus penipuan uang jutaan rupiah, " katanya.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (18/12/2022) sekitar pukul 20.30 wita dengan lokasi Bengkel GSI (Gunung Sagu Indah) Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu
Kronologis kasus penipuan itu terjadi bermula saat korban Verry, sedang service mobil dibengkel GSI (Gunung Sagu Indah).
Korban, kemudian diajak oleh salah satu karyawan GSI (pelaku) untuk melaksanakan kerjasama bisnis membelikan sparepart injektor dan pelaku pun meminta modal sebanyak Rp 10.000.000 kepada korban.
Saat itu, korban pun menyetujui dikarenakan dijanjikan suatu keuntungan yang tidak disebutkan nominalnya, dikarenakan pelaku tidak ada kepastian untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan, baru sadar dirinya telah ditipu.
” Alhasil, korban telah tertipu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, ” katanya.
Sementara kasus keduanya, pada Sabtu (8/12/2022) masih ditempat, pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama yakni jual beli sparepart injektor mobil.
Pada saat itu korban mentransferkan uang sejumlah Rp 3.500.000 dari rekeningnya ke rekening pelaku.
