Berita Tanahlaut
Hasil Verifikasi Lapangan Dilaporkan ke KLHK, DLH Tala Temukan Ini di Sekitar Tambang Kandanganlama
Warga kelompok penolak tambang Desa Kandanganlama Tala menyebut saat ini telah terjadi kerusakan lingkungan dampak tambang.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Polemik tambang batu bara di Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), disikapi serius pemerintah daerah setempat.
Tim dari dua instansi teknis telah turun ke lapangan yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Langkah tersebut merespons aduan masyarakat setempat dari kelompok yang menolak tambang.
Selain melihat objek yang disebut warga terdampak aktivitas tambang batu bara, tim juga meninjau area tambang setempat.
Baca juga: Jembatan Kian Rusak, Warga Kandanganlama Tanahlaut Rela Iuran dan Ramai-ramai Gotong-royong
Baca juga: Dishub Tanahlaut Tegaskan Penambang di Kandanganlama Belum Ajukan Dokumen Andalalin
Seperti telah dirilis, warga kelompok penolak tambang menyebut saat ini telah terjadi dampak tambang yaitu kerusakan jembatan yakni sebagian sisi oprit runtuh dan gorong-gorong pecah.
Jalan usaha tani setempat juga menjadi kerap kebanjiran pascahujan deras.
Data dihimpun dari DPRKPLH Tala, Senin (19/12/2022), ada enam poin penting hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Pemkab Tala tersebut.
Pertama, air di sekitar gorong-gorong debitnya naik.
Arusnya deras sehingga ada kemungkinan mengakibatkan kerusakan pada gorong-gorong.
Tekanan air dan debit air perlu diperdalam apakah dampak tambang/cuaca.
Kedua, lokasi gorong-gorong dekat area persawahan.
Ketiga, kondisi sungai secara visual masih normal, tetapi diambil sampel air untuk diuji di lab.
Keempat, saat peninjauan tidak ada aktivitas.
Kelima, kondisi lokasi telah ada OB (0ver burden) dan penggalian batubara.
Keenam, PT Shore (penambang) punya jalan sendiri.
Kepala DPRKPLH Tala Ismail Fahmi mengatakan pihaknya juga menyarankan tiga hal yakni evaluasi kelengkapan legalitas administrasi.
