Ekonomi dan Bisnis
Sebut Pemda di Kalsel Masih Gagal Pungut Pajak Sarang Walet, BPKP Ungkap Ini Penyebabnya
BPKP Kalsel menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalsel dinilai gagal memungut pajak sarang burung walet
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Pengiriman sarang burung walet asal Kalsel tersebut, masing-masing tahun 2020 dan 2021 adalah 23,14 persen dan 16,76 persen dari total perdagangan sarang burung walet nasional.
"Anehnya, penerimaan pajak sarang burung walet Kabupaten Kotabaru mengalami penurunan signifikan di tahun 2021 menjadi hanya Rp 275 juta," ungkap Rudy.
Dia menyebut, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet Pemkab Kotabaru adalah yang terbesar di Kalsel.
Nilai realisasi pendapatan pajaknya sebesar Rp 850 juta tahun 2019 dan sebesar Rp900 juta pada 2020.
Secara keseluruhan, di Kalsel realisasi penerimaan pajak sarang burung walet tahun 2021 hanya sebesar Rp 1,08 miliar, atau 0,86 persen dari potensinya.
Periode Januari hingga Oktober 2022, penerimaan pajak sarang burung walet baru terealisasi sebesar Rp 1,5 miliar atau 1,4 persen dari potensinya.
"Dengan harga Rp 5 juta per kg dan tarif pajak maksimal 10 persen, penerimaan pajak sarang burung walet tahun 2021 mestinya senilai Rp 126 miliar dan tahun 2022 senilai Rp 109 miliar," tegas Rudy.
Usut punya usut, Pemda di Kalsel rupanya memang menetapkan target penerimaan pajak daerah yang jauh lebih rendah dari potensinya.
Sebagai contoh, target pajak hotel dan restoran tahun 2022 hanya ditetapkan sebesar 24,51 persen sampai dengan 46,55 persen dari potensinya.
Rata-rata capaian PAD pada enam jenis pajak tahun 2022 pun rendah, yaitu baru mencapai 89,67 persen dari target (sampai dengan 30 November 2022).
Penerimaan ini juga cenderung menurun dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu pada pajak sarang burung walet, diikuti oleh pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Rudy lantas meminta para kepala daerah di Kalsel lebih kreatif dan gigih dalam menggali potensi pajak sarang burung walet.
Satu di antaranya, dengan merumuskan kesepakatan bersama para Bupati/Wali Kota se-Kalsel dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam pengendalian rantai pasok sarang burung walet.
Baca juga: Berpotensi Dongkrak PAD, Bapenda Kotabaru Inventarisasi Usaha Sarang Burung Walet
Di sisi lain, Gubernur Kalsel, harus berperan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia agar para Bupati/Wali Kota dapat menjalankan tugasnya.
"Para kepala daerah di Kalsel harus lebih gigih dan bersemangat dalam menggali potensi pajak daerah mengingat tren dana transfer dari pemerintah pusat yang semakin menurun dari tahun ke tahun," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
