Berita Banjarbaru
Petugas Amankan Ratusan Botol Minuman Keras dari Ruko di Jalan Panglima Batur Kota Banjarbaru
Sebanyak 252 botol minuman keras diamankan petugas Satpol PP Kota Banjarbaru bersama anggota TNI dan Polri dari sebuah ruko di Jalan Panglima Batur.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Petugas gabungan melakukan patroli bersama di wilayah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (24/12/2022) malam.
Hasilnya, ratusan minuman keras miras di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Ratusan botol miras itu diamankan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Banjarbaru, saat melaksanakan patroli pada malam keagamaan.
Baca juga: Tinggi Gelombang Laut Bisa Mencapai 6 Meter, KSOP Banjarmasin Imbau Kapal untuk Tidak Berlayar
Baca juga: Penusukan di Jalan Padat Karya Sungai Andai Banjarmasin, Korban Tewas di Tangan Adik Ipar
Baca juga: Mobil BPBD Banjarmasin Sulit Menuju Ponpes Nurus Sholehin yang Ambruk Akibat Angin Kencang
Baca juga: BREAKING NEWS Angin Kencang Robohkan Pesantren di Basirih Dalam Banjarmasin
Dikatakan Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin, total 252 botol minuman keras yang diamankan.
"Totalnya 21 mardus. Masing-masing dus berisi satu lusin atau 12 botol miras," rincinya, Minggu (25/12/2022).
Setelah penamuan di ruko tersebut, selanjutnya semua barang bukti dan penjaga ruko dibawa ke Kantor Satpol PP Banjarbaru.
Baca juga: Cuaca Buruk, Angin Kencang Terjang 4 Kecamatan di Kabupaten Barito Kuala Kalsel
Baca juga: Cuaca Buruk, Atap MTs di Sungai Andai Banjarmasin Rusak Parah Diterjang Angin Kencang
Baca juga: Rumah Roboh di Jeruk Purut Sungai Andai Banjarmasin Akibatkan 3 Bangunan Lain Juga Rusak
Baca juga: BREAKING NEWS Rumah Roboh Saat Cuaca Buruk di Jeruk Purut 9 Sungai Andai Banjarmasin
Kegiatan, ujar Tajudin, tidak hanya sebatas sampai di situ, unit Patroli gabungan kemudian menuju sejumlah kafe .
"Patroli kami lakukan untuk memberikan imbauan kamtibmas yang berkaitan dengan Penegakkan Hukum Perda Kota Banjarbaru," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, mengatakan, penertiban ruko itu karena melanggar Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi, olahraga pada malam keagamaan.
Baca juga: Ombak Laut Saat Cuaca Buruk Robohkan 2 Titian di Desa Hilir Muara Kabupaten Kotabaru Kalsel
Baca juga: Bocah Tewas di Irigasi Riam Kanan Bincau Kabupaten Banjar, Aliran Airnya Berarus Kuat
Baca juga: BREAKING NEWS Bocah Tenggelam di Irigasi Riam Kanan Desa Bincau Kabupaten Banjar
"Kami melakukan tindakan non yustisi dan patroli pengawasan terhadap tempat hiburan umum, rekreasi dan olahraga terkait kewajiban menutup kegiatan usaha pada Hari Raya Natal Tahun 2022," ujarnya.
Sebelumnya, lokasi menjual miras di ruko yang sama tersebut pernah ditertibkan Satpol PP Banjarbaru saat Jumat (25/11).
Saat itu, minuman keras yang diamankan jumlahnya lebih banyak, yakni 434 botol miras yang terdiri dari 366 jenis botol dan 68 sisanya jenis kaleng.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)