Tahun Baru 2023
Operasional THM di Kabupaten Tapin pada Tahun Baru 2023 Dipantau, Melanggar Terancam Dibubarkan
Pemerintah Kabupaten Tapin keluarkan aturan jam operasional THM pada Tahun Baru 2023, pelanggar akan dapat teguran hingga pembubaran.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin terbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional Cafe, Karaoke, Warung Malam atau Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam Tahun Baru 2023.
Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani Bupati Tapin HM Arifin Arpan dengan Nomor : 331.1/196/Pol.PP-DK/2022 tertanggal 23 Desember 2022.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin Mahyudin, mengatakan, pada saat nanti pihaknya bersama Polres dan Kodim akan memonitor lapangan untuk menindaklanjuti SE Bupati Tapin tersebut.
"Apabila ada yang melanggar, tahap pertama memberi imbauan untuk segera menutup tempat itu," ujarnya di Kota Rantau, Senin (26/12).
Baca juga: Tenggelam di Sungai Keladan Tapin, Ibunya Selamat, sang Anak Ditemukan Tak Bernyawa
Baca juga: BREAKING NEWS - Ibu dan Anak Diduga Tenggelam di Sungai Keladan Tapin
Baca juga: Rektor ULM Sebut Penolakan Pemindahan Prodi Geografi akan Sampai ke Kementerian
Baca juga: Tunggu Keputusan, Spanduk Penolakan Perubahan Nama Terpasang Depan Kampus Fahutan ULM Banjarbaru
Apabila tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dijerat atau dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sampai pencabutan izin atau penutupan paksa.
Kepala Satpol PP Damkar Tapin berharap para pelaku usaha dimaksud agar bisa mematuhi dan menjaga sebagaimana apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tapin tersebut.
"Sehingga harapan kami, suasana malam pergantian Tahun Baru 2023 di Kabupaten Tapin nanti bisa tetap kondusif, aman, tertib dan terkendali," harapnya.
Sementara itu, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, mengatakan, anggotanya akan melakukan pengawasan dan pemantauan ketat pada malam pergantian tahun.
Baca juga: Perempuan ODGJ di Desa Kelampayan Ilir Kabupaten Banjar Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Baca juga: Pos SAR Kotabaru Masih Lakukan Operasi Cari Satu Nelayan Dikabarkan Hilang
Baca juga: Lima Nelayan Kotabaru Terdampar di Mamuju Dievakuasi ke Kantor Pos SAR Balikpapan
Baca juga: 75 Kilometer Jalan Bebas Hambatan Banjarbaru-Batulicin Tanahbumbu Kalsel Belum Selesai
"Bagi yang melanggar surat edaran, kami akan menindak. Kami ingin di malam pergantian tahun ini suasana di Kabupaten Tapin tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang menganggu Kamtibmas," jelasnya.
Sedangkan pada kafe-kafe yang beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan, menurutnya, akan dibubarkan.
"Lewat dari jam yang ditentukan, maka akan kami bubarkan," tegasnya.
Lima poin larangan, imbauan, pembatasan jam operasional, kafe, karaoke dan THM pada malam tahun baru, antara lain:
1. Dilarang menyediakan atau menjual Miras dan Obat - obatan terlarang kepada pengunjung.
2. Kepada para karyawan/karyawati untuk memakai pakaian yang sopan.
3. Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan seperti volume musik yang terlalu keras.
4. Tidak menyalakan kembang api dan petasan yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.
5. Membatasi waktu operasional maksimal pukul 01.00 Wita.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
