CPNS 2023

Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023, Cek Formasi yang Direkrut dan Syarat Daftarnya

Pemerintah melalui Kemenpan RB telah mengumumkan perihal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Bagi yang tertarik, segini gaji PNS dan PPPK 2023.

Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Para CPNS dan PPPK Guru lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin saat menerima SK pengangkatan, Jumat (8/4/2022). Pemerintah melalui Kemenpan RB sudah mengumumkan terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Segini besaran gaji PNS dan PPPK 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen-PANRB membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2023, berikut rincian besaran gaji PPPK dan PNS 2023.

Nominal gaji PNS dan PPPK 2023 ditentukan berdasarkan golongan, paling rendah Rp 1.560.800 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Kepastian adanya rekrutmen CPNS 2023 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, Abdullah Azwar Anas yang mengumumkan bahwa Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, Selasa (27/12/2022) lalu.

Baca juga: Siapkan Diri Untuk Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Ini Dokumen yang Meski Kalian Lengkapi

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Besaran gaji PNS

Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved