Guru Rudapaksa 13 Santriwati

Kasasi Terpidana Rudapaksa 13 Santriwati Ditolak MA, Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Herry Wirawan yang menjadi terpidana kasus Rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Editor: M.Risman Noor
Istimewa TribunJabar
Terpidana Herry Wirawan, pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang rudakpaksa 13 santriwatinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Herry Wirawan yang menjadi terpidana kasus Rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Hukuman mati terhadap Herry Wirawan  menjadi semakin kuat.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim MA yang memimpin sidang menolak kasasi yang diajukan Herry.

"JPU & TDW = Tolak," sebagaimana tertulis dalam putusan MA dalam situs resmi.

Adapun proses kasasi Herry Wirawan diawali dari putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke PT Bandung.

Baca juga: Keberadaan Kapten Kapal Berkebangsaan China yang Hilang di Perairan Bontang Masih Misteri

Baca juga: Resmi Dilantik, 85 Anggota PPK se Batola Diminta Bentuk Sekretariat 

Banding JPU itu pun dikabulkan di pengadilan tingkat II sehingga vonis yang dijatuhkan ke Herry Wirawan bertambah menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Pada putusan tersebut, Herry Wirawan dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Namun Komnas Perempuan tidak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari terpidana hukuman mati kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menjelaskan alasan pihaknya tidak mendukung lantaran vonis hukuman mati bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional serta perundang-undangan nasional.

Selain itu, Rainy juga mengungkapkan bahwa penghormatan atas hak hidup telah menjadi komitmen global untuk menghentikan penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia.

Baca juga: Tiga Kelas Mau Ambruk, Murid SDN Rantau Panjang Kabupaten Tanah Bumbu Belajar di UKS

"Sejak semula, Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional yang paling dasar dan perundang-undangan nasional yaitu hak untuk hidup. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

"Penghormatan terhadap hak atas hidup merupakan komitmen global untuk menghentikan segala bentuk penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia, seperti pembunuhan, honour killing, femisida, genosida dalam konteks perang atau konflik bersenjata dan penghukuman mati," sambungnya.

Terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, Komnas Perempuan telah mendorong agar Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mempertimbangkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved