Guru Rudapaksa 13 Santriwati

Kasasi Terpidana Rudapaksa 13 Santriwati Ditolak MA, Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Herry Wirawan yang menjadi terpidana kasus Rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Editor: M.Risman Noor
Istimewa TribunJabar
Terpidana Herry Wirawan, pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang rudakpaksa 13 santriwatinya. 

"Atas putusan pidana mati terhadap HW dan di tengah-tengah tuntutan publik agar HW dihukum mati, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan sanksi hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional.

Kendati demikian, Rainy menegaskan bahwa penolakan pihaknya terkait hukuman mati Herry Wirawan ini tidak berarti tak mendukung nasib korban.

Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi PT Bandung terkait putusan soal hak yang wajib diberikan kepada korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Baca juga: Cuma Punya 44 Murid, SDN Teluk Dalam 10 Banjarmasin akan Digabung ke Sekolah Lain

"Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Bandung menyangkut hak atas pemulihan, restitusi, dan hak para korban dalam memberikan persetujuan korban dan keluarganya sebagai prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan/kekerasan seksual diasuh oleh Negara," jelas Rainy.

"Pemerintah juga perlu mendampingi korban secara berkelanjutan hingga pulih dari trauma dan dapat mengemban diri dan kehidupannya secara optimal," sambungnya.

Lalu, banding pun dilakukan pihak Herry dengan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak oleh hakim.

Sebagai informasi, Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati di beberapa lokasi yaitu yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan selama lima tahun dari 2016 hingga 2021.

Akibat perbuatan bejatnya, bahkan ada korban yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved