Berita Banjarbaru
Warung Remang Jalan Trikora Liang Anggang Ditertibkan, Aditya : Terus Lanjut, Tidak Sampai di Sini
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin tegas mengatakan, bakal menertibkan semua warung remang-remang di Kota Idaman
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin tegas mengatakan, bakal menertibkan semua warung remang-remang di Kota Idaman.
Hal itu diungkapkannya usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pengawas ASN, Kamis (5/1/2023).
"Penertiban warung remang-remang terus berlanjut, tidak sampai di sini saja. Selanjutnya yang lain juga akan kami tidak,"tegasnya.
Meski demikian mekanisme dalam penertiban warung remang-remang ujar Aditya, akan berlaku sama seperti bangunan liar yang sudah ditertibkan.
"Tentu melalui mekanisme yang ada, yakni didahului dengan pemberian surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka," jelasnya.
Baca juga: Bangunan Liar di Liang Anggang Banjarbaru Ditertibkan Tanpa Ada Tali Asih
Baca juga: Bangunan Liar di Lianganggang Banjarbar Ditertibkan, Penghuni Harapkan Ganti Rugi
Di sisi lain, Aditya juga menyarankan kepada pemilik lahan yang ada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang untuk membuat pagar atau taman.
Agar bagunan liar yang baru saja ditertibkan, tidak lagi bermunculan kembali. Di samping kawasan tersebut masuk dalam jalur hijau.
"Kepada pemilik untuk mengisi lahan dengan membuat taman atau pagar, supaya bangunan liar tidak kembali bermunculan," jelasnya.
Sebelumnya sebanyak 75 bangunan liar, yang ada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, termasuk mayoritas warung remang-remang, ditertibkan oleh Pemko Banjarbaru.
Bangunan liar itu ditertibkan menyusul telah habisnya batas waktu selama 30 hari, bagi pengguna bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka, Senin (2/1/2023) lalu.
Sesuai dengan Surat Peringatan (SP) ke 3 yang telah dilayangkan oleh Pemko Banjarbaru, pada 1 Desember 2022.
Sejumlah bangunan liar itu ditertibkan karena dinyatakan sudah melanggar Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung Nomor 6 Tahun 2022. Sebab bangunan yang digunakan atau ditempat tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik secara administrasi maupun keandalan bangunan gedung.
Baca juga: Percepat Eksekusi Penertiban Bangunan Liar, Sekdako Banjarbaru Perintahkan Tambah Jumlah Alat Berat
Selain itu juga dianggao melanggar Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
Terkait keberadaab warung remang-remang juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Yang berbunyi, bahwa setiap orang dilarang menyediakan bangunan, atau rumah sebagai tempat berbuat asusila. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Respons Rencana Aksi Demo di DPRD Kalsel 1 September , Polda Kalsel : Hati-hati Terhadap Penyusup |
![]() |
---|
Guru Jadi Tersangka Siswa Tenggelam di Banjarbaru, LKBH PGRI Kalsel: Tolong Jangan Ada kriminalisasi |
![]() |
---|
Wali Kota Lisa Halaby Beberkan Rencana Flyover di Bundaran Banjarbaru, Masuk Tahap Kajian |
![]() |
---|
Seorang ASN Ditemukan Meninggal di Rusun Kementerian PUPR di Banjarbaru, Ini Penyebab Kematiannya |
![]() |
---|
Operasi Modifikasi Cuaca di Kalsel, 800 Kilogram Garam Disemai Setiap Hari ke Titik Awan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.