Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Akhirnya Ditahan KPK, Terungkap Asal Usul Uang Suap Rp 56 Miliar
Sejak Selasa 3 Januari 2023, AKBP Bambang Kayun sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejak Selasa 3 Januari 2023, AKBP Bambang Kayun sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap.
Terungkap asal usul dana Rp 56 miliar yang diterima AKBP Bambang Kayun.
Tak hanya menerima uang sebesar Rp 56 Miliar, AKBP Bambang Kayun juga menerima satu unit mobil mewah.
Bambang Kayun diduga menerima suap saat ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri.
Baca juga: Tindak Pidana Perlindungan Anak Alami Peningkatan di 2022, Polres Tabalong Tangani 13 Kasus
Baca juga: Blanko E-KTP Segera Datang, 4 Ribu Warga Jadi Prioritas Disdukcapil kota Banjarmasin
AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Kasus suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Ia kini telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Selain Bambang Kayun, dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta berinisial ES dan EW.
Bambang Kayun juga pernah membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri.
Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka.
Dari Mana Uang Rp56 M?
Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain.
Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.
Baca juga: VIDEO Heboh Banget Viral Ustazah Disawer Uang oleh Penonton saat Tilawatil Quran
“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).
Firli mengatakan, perkara ini bermula saat dua orang bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat.
Salah seorang kerabat kemudian mengenalkan keduanya ke Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
Pada Mei 2016, Emilya Said dan Herwansyah menemui Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta.
“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli.
Bambang Kayun kemudian menyarankan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena terdapat penyimpangan penanganan perkara.
Permohonan diajukan melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun kemudian ditunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Baca juga: Intip Penampakan Rumah Pria Kalimantan Selatan yang Pamer Saldo ATM Rp 500 Triliun
Pada Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri menggelar rapat perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah.
“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” tutur dia.
Kasus tersebut terus bergulir. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka.
Bambang Kayun kemudian menyarankan dua orang itu menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Atas saran itu, Emilya Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar melalui transfer bank kepada Bambang Kayun melalui rekening orang kepercayaannya.
Sementara itu, saat praperadilan diajukan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri.
Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka.
Akibatnya, PN Jakpus menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Emilya Said dan Herwansyah tidak sah.
“Tersangka Bambang Kayun, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri,” ujar Firli.
Meski demikian, proses hukum terhadap Emilya Said dan Herwansyah belum berakhir.
Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada Aprol 2021.
Bambang Kayun kemudian diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah.
Tujuannya, perwira itu membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak bersikap kooperatif pada proses penyidikan.
“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Lukas Enembe Minta Popok, Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Bantah Pernyataan KPK |
|
|---|
| Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Pejabat Ugal-ugalan, KPK Nyatakan Peristiwa Bermakna |
|
|---|
| Kasus Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri |
|
|---|
| KPK Sita Emas dan Mobil Mewah Lukas Enembe, Nilainya Mencapai Rp 4,5 Miliar |
|
|---|
| Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Firli Tak Menyebut Lebih Rinci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/akbp-bambang-kayun-ditahan-kpk-dalam-kasus-suap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.