Berita Tabalong

Tindak Pidana Perlindungan Anak Alami Peningkatan di 2022, Polres Tabalong Tangani 13 Kasus 

Kasus  perlindungan terhadap anak yang ditangani Polres Tabalong di tahun 2022 alami peningkatan

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Kasus  perlindungan terhadap anak yang ditangani Polres Tabalong di tahun 2022 alami peningkatan dibandingkan tahun-tahuh sebelumnya.

Berdasarkan data dari Polres Tabalong trend  peningkatan dibandingkan tahun 2021 mencapai 25 persen.

Tercatat, untuk tahun 2020 ada 8 kasus, lalu tahun 2021 ada 9 kasus dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 13 kasus.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Jumat (6/1/2023), membenarkan adanya peningjatan kasus perlindungan anak ini.

"Ini menjadi perhatian semua, agar dapat menekan angka kasus menonjol tindak pidana perlindungan anak,” katanya.

Baca juga: Bebas Lewat Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiayaan di Tabalong Ini Langsung Sujud Syukur

Baca juga: Kejari Tabalong Tetapkan Bos AJM Jadi DPO Terpidana Kasus Minerba, Sempat Divonis Bebas

Disampaikannya, dari 13 kasus pada tahun 2022 ini merupakan tindak pidana asusila dan kebanyakan pelakunya orang terdekat korban. 

Orang terdekat ini tidak hanya satu lingkungan keluarga, tetapi termasuk juga kedekatan secara emosional pada usia dini. 

"Kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tabalong, kiranya dapat bersama -sama mencegah perilaku pelecehan seksual pada anak dan remaja di antaranya memberikan pendidikan seksual dini kepada anak," ucapnya.

Kemudian juga dengan memberikan pendidikan moral dan agama kepada anak dan remaja, membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.

Baca juga: Gelapkan Perhiasan Berlian, Perempuan Asal Banjarbaru Ini Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Juga menjaga sikap dan penampilan yang bisa mengundang nafsu seksual dan Hindari berduaan dengan lawan jenis.

"Lakukan pengawasan penggunaan jejaring sosial pada anak dan remaja," tambahnya.

Selanjutnya lakukan pengawasan lingkungan pergaulannya saat beraktivitas di luar rumah dan adanya batasan waktu yang pantas. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Uusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved