Kriminalitas Kalsel
Kejari Tabalong Tetapkan Bos AJM Jadi DPO Terpidana Kasus Minerba, Sempat Divonis Bebas
Kejari Tabalong menetapkan Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM), Agus Madian alias Agus (42) DPO Terpidana Kasus Minerba
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terhadap Agus Madian alias Agus (42), terpidana dalam kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Penyampaian DPO terhadap Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM) ini dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan, Kamis (5/1/2023) di Kantor Kejari Tabalong.
Terpidana yang merupakan warga kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam kasus ini, Agus dijatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tamiyang Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Tabalong
Baca juga: Kasasi JPU Kejari Tabalong Diterima MA, Terpidana Korupsi Lahan Jembatan Timbang Menghilang
Disampaikan kajari, awalnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, divonis bebas sehingga Jaksa Penutut Umum pada Kejari Tabalong langsung melakukan upaya hukum kasasi.
"Kasasi kita dikabulkan dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan serta barang buktinya dirampas untuk negara," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dan dirampas untuk negara dalam perkara Agus ini di antaranya berupa 9 unit truk fuso dan 3 unit excavator.
Dengan dikabulkannya kasasi itu, lanjut kajari, maka dalam rangka pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana.
Akan tetapi terpidana tidak memenuhi panggilan atau tidak kooperatif dan Jaksa Penuntut Umum juga sudah berupaya mencari ke rumah terpidana akan tetapi sudah tidak berada di kediamannya.
Atas hal tersebut akhirnya, pada Selasa 5 Desember 2022 diterbitkan Surat Penetapan DPO Nomor : 08 /O.3.16/Eku.3/01/2023.
Selain itu akan berkoordinasi secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Baca juga: Korupsi di Kalsel, Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus WC Sehat
”Diharapkan terpidana dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Tabalong untuk dilakukan eksekusi," katanya.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 penetapan DPO ada dua diterbitkan Kejari Tabalong, selain terhadap terpidana Agus Madian, sebelumnya juga ada untuk kasus tipikor pada pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kabupaten Tabalong
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
|
|---|
| Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
|
|---|
| Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
|
|---|
| Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penetapan-DPO-terpidana-Direktur-PT-AJM.jpg)